Berita

HUT ke-81 RI, Sebanyak 934 Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan Terima Remisi

×

HUT ke-81 RI, Sebanyak 934 Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan Terima Remisi

Sebarkan artikel ini

Karang Intan, Porosmetro.com –

Sebanyak 934 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan menerima Remisi Umum Tahun 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian remisi memenuhi hak Warga Binaan sekaligus mendorong mereka mempertahankan perilaku baik dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, Senin (17/08/2026).

Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan memberikan remisi berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 dan Nomor PAS-1464.PK.05.03 Tahun 2026. Sebanyak 902 orang menerima Remisi Umum I (RU-I) dan 32 orang menerima Remisi Umum II (RU-II). Seluruh penerima merupakan Warga Binaan laki-laki dan tidak terdapat penerima Remisi Tambahan. Dari penerima RU-II, tidak terdapat Warga Binaan yang langsung bebas.

Penyerahan Remisi Umum secara simbolis sebelumnya dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin kepada perwakilan penerima dalam kegiatan Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan di Lapas Kelas IIB Banjarbaru.

Selanjutnya, Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubag TU) Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Hutan Triwibowo, menyerahkan remisi secara langsung kepada perwakilan Warga Binaan di lingkungan Lapas. Penyerahan tersebut turut disaksikan Kepala Subseksi Registrasi, Sondang Paiyan Parulian Bakara, bersama staf Subseksi Registrasi.

Hutan menyampaikan bahwa Remisi Umum menjadi bentuk penghargaan atas perilaku baik sekaligus motivasi bagi Warga Binaan untuk terus menjalani pembinaan dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.

“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan yang ditunjukkan selama menjalani masa pidana. Kami berharap penerima menjadikan remisi sebagai motivasi untuk terus mengikuti pembinaan, memperbaiki diri, dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik ketika kembali ke masyarakat,” ujar Hutan.

Sementara itu, Sondang Paiyan Parulian Bakara menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari pemenuhan hak Warga Binaan yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

“Kami memastikan proses pemberian remisi dilaksanakan sesuai ketentuan dan data yang telah ditetapkan. Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk mempertahankan perilaku baik, disiplin mengikuti pembinaan, dan terus mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat,” ungkap Sondang.

Salah satu penerima remisi, AH, menyambut pemberian tersebut dengan rasa syukur. Ia menjadikan remisi sebagai dorongan untuk terus mengikuti pembinaan dan memperbaiki diri.

“Saya bersyukur menerima remisi pada peringatan Kemerdekaan tahun ini. Remisi ini menjadi motivasi bagi saya untuk terus mengikuti pembinaan, menjaga sikap, dan memperbaiki diri. Saya ingin ketika kembali ke masyarakat nanti bisa menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ungkap AH.

Bagi Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, pemberian Remisi Umum menjadi bagian dari proses pembinaan yang mendorong Warga Binaan mempertahankan perubahan positif, meningkatkan kedisiplinan, dan mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.

Melalui Remisi Umum Tahun 2026, Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan terus mendorong Warga Binaan memanfaatkan setiap kesempatan untuk memperbaiki diri, menumbuhkan harapan, dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik. (nta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *