Pangkalpinang, Poros Metro,-
Unit Reserse Intelijen (Resintel) Polsek Bukit Intan berhasil menggagalkan praktik ilegal pengoplosan gas di sebuah rumah kontrakan di Jalan Air Mawar, Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Penangkapan dilakukan pada Selasa, (25/02) sekitar pukul 14.00 WIB, namun kini para pelaku dikabarkan telah dibebaskan oleh Mapolsek Bukit Intan. Kamis 27/02/2024
Informasi ini berhasil dikumpulkan dari berbagai sumber, salah satunya DA yang menyebut bahwa para terduga pelaku pengoplos LPG telah dibebaskan.
Informasinya sudah dibebaskan bang, informasi yang kami dengar dari wakapolsek, para terduga pelaku dibebaskan karena katanya tak cukup bukti. Ujarnya.
Demi berimbangnya pemberitaan, team media ini pun melakukan konfirmasi kepada Wakapolsek Bukit Intan IPDA Mardiono terkait pembebasan para terduga pelaku, namun sayang meski telah terkonfirmasi belum ada tanggapan berhasil diterima redaksi.
Diketahui, sebelumnya Resintel Polsek Bukit Intan Telah mengamankan 3 orang terduga pelaku Pengoplos Gas LPG bersama beberapa barang bukti saat mereka tengah beraksi.
Adapun ketiga terduga pelaku antara lain EK (43), GV (24), dan H (42). Saat itu, bahkan Polsek Bukit Intan kabarnya mencatat 2 orang sebagai DPO yakni P (40) warga Semabung dan HN alias AT (40) asal Air Mawar.
Bersama ketiga pelaku, turut diamankan juga barang bukti antra lain: 28 tabung gas kecil berukuran 3 kg, 60 tabung gas besar berukuran 15 kg, 5 tabung gas sedang berukuran 5 kg, 1 timbangan 30 kg, Batu es, 27 stik besi, 1 fiber ikan berisi es batu, dengan total barang bukti yang diamankan mencapai 93 tabung gas.
Mengutip dari beberapa pemberitaan yang beredar sebelumnya, Saat penggerebekan, ketiga tersangka sempat melakukan perlawanan, menyebabkan beberapa anggota polisi mengalami luka di bagian tangan. Salah satu tersangka sempat melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan oleh anggota polisi. Setelah dilakukan interogasi, ketiga tersangka mengakui telah melakukan praktik pengoplosan gas.
Pasca Penangkapan, Kapolsek Bukit Intan menyatakan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang membahayakan keselamatan dan hak konsumen.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat,” tegas Kapolsek.
Tanggapan Praktisi Hukum
Sikapi kabar penangkapan dan Pembebasan para terduga pelaku Pengoplosan Gas LPG di Kota Pangkalpinang ini pun mendapat tanggapan dari aberbagai Pihak.
Suhendar SH MM, Praktisi Hukum dari Lembaga Hukum Indonesia (LHI) pun ikut memberikan tanggapan terkait fenomena ini.
Dirinya awalnya memberikan apresiasi atas keberhasilan ini, tetapi dengan pembebasan para tersangka, advokat Asal LHI ini pun mempertanyakan kinerja kepolisian.
Perlu digaris bawahi dan menjadi Atensi publik ketika sebelumnya Polsek Bukit Intan Merilis meyebutkan telah mengungkap dan menangkap terduga pelaku Pengoplosan Gas LPG beserta barang bukti saat mereka tengah beraksi.
Heroiknya lagi, aksi penangkapan ini disertai dengan perlawanan sampai ada anggota yang terluka.
Tiba-tiba,selang beberapa hari kemudian, para terduga dibebaskan dengan alasan kurangnya alat bukti.
Kok bisa begini?? Sindir Suhendar
Suhendar SH MM pun menyinggung terkait pose gagah anggota Polsek Bukit Intan yang telah berpose sukses memajang hasil tangkapan dan Barang buktinya.
Jadi hal yang lucu, ketika sudah pose gagah di depan Mapolsek bersama para pelaku dan barang Bukti, terduga pelaku juga sudah menggunakan seragam tahanan berwarna orange, eh besoknya tangkapan Zong dan dinyatakan kurang alat bukti.
Tapi inilah proses hukum bang, kadang ada kalanya seseorang ditangkap, kadang ada kalanya dibebaskan, tapi sekali lagi, ini bakal menjadi catatan publik, apalagi sekarang masyarakat sudah pinter, masyarakat bisa menilai sendiri seperti apa.
Jika boleh berkomentar, jujur kami miris dengan kejadian-kejadian Seperi ini, tapi mau bagaimana lagi, mereka yang punya hak dan kewenangan dalam penegakan hukum. Tandas Suhendar
(Agustri)