Banjarmasin, Porosmetro.com —
Dalam rangka mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif berlaku pada tahun 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan mendorong penguatan sinergi antara Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Hal tersebut ditandai dengan pelaksanaan kegiatan koordinasi yang dilakukan Plt. Kepala Bapas Banjarmasin, Raden Budiman Priatna Kusumah, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Eko Riendra Wiranto, Senin (4/8). Pertemuan tersebut membahas kesiapan teknis dan peran kelembagaan masing-masing dalam penerapan pidana pokok berbentuk kerja sosial, sebagaimana diamanatkan dalam KUHP yang baru.
Raden Budiman Priatna Kusumah, yang juga Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, menegaskan pentingnya koordinasi lintas instansi dalam menyukseskan pembaruan sistem pemidanaan di Indonesia.
“Penerapan pidana kerja sosial menuntut sinergi yang baik antara Kejaksaan dan Pemasyarakatan, khususnya Bapas. Ini bukan hanya soal teknis pelaksanaan, tapi menyangkut perubahan paradigma hukum ke arah yang lebih humanis dan restoratif,” ujar Budiman.
Lebih lanjut, Budiman menyampaikan bahwa keberhasilan implementasi pidana kerja sosial akan sangat bergantung pada kesiapan sistem dan sumber daya manusia di lapangan, khususnya Pembimbing Kemasyarakatan yang akan menjadi ujung tombak dalam asesmen, pendampingan, hingga evaluasi pelaksanaan pidana tersebut.
“Sebagai perpanjangan tangan Kanwil, kami terus memantau dan mendukung langkah-langkah strategis yang dilakukan Unit Pelaksana Teknis, termasuk Bapas Banjarmasin, dalam membangun komunikasi efektif dengan aparat penegak hukum lainnya,” tambahnya.
Sementara itu, Eko Riendra Wiranto, mengapresiasi koordinasi ini dan menyatakan kesiapan pihaknya untuk menjalin kolaborasi dalam mendukung pelaksanaan kerja sosial sebagai bentuk pidana pokok yang sejalan dengan semangat keadilan restoratif.
“Pertemuan ini merupakan langkah awal untuk memperkuat kerangka kerja bersama dalam menyongsong implementasi KUHP baru secara efektif, adil, dan akuntabel,” pungkasnya.
(arb)