Lampung Tengah, – Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia, kembali mengambil langkah tegas membuat Laporan Kepada Polsek Bumi Ratu Nuban atas dugaan Tipu Gelap. Selasa 10 Maret 2026
Informasi ini seperti disampaikan oleh, Tri Agus Wantoro, SH, team Advokat asal Kantor hukum Adil Bangsa Yustisia kepada media.
Benar, kami telah melaporkan dugaan tindak Pidana Penipuan disertai Penggelapan yang diduga dilakukan oleh NY.
Hal ini berdasarkan Surat Kuasa yang telah kami terima dari klien kami, dimana kami diberikan kuasa untuk mendampingi bahkan mewakili termasuk dalam menghadap serta membuat laporan kepolisian atas perkara. Ujar Tri Agus
Ketua Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia ini juga menyampaikan bahwa teamnya mengambil langkah tegas ini setelah beberapa pertimbangan dan langkah hukum sebelumnya telah dilewati.
Kami melaporkan perkara ini bukan semata-mata tanpa pertimbangan. Kami sebelumnya telah mengambil langkah hukum persuasif dengan melayangkan Somasi kepada terlapor NY, namun tidak ditanggapi, bahkan kami juga sudah mencoba melakukan mediasi, tetapi karena gagalnya upaya-upaya tersebut, terpaksa langkah hukum inilah yang kami ambil. Tandasnya
Tri Agus juga berpendapat bahwa peristiwa hukum ini diyakini merupakan suatu Tindak pidana.
Dari analisa dan kacamata hukum kami, kami berkeyakinan bahwa apa yang telah dilakukan oleh terlapor NY ini merupakan tindak pidana.
Mens rea/Niat Jahatnya itu sudah ada, bahkan sudah dibarengi dengan Actus reus/Tindakan nyata dari terlapor.
Bahkan perlu diketahui, ketika kami melaporkan perkara ini, informasi yang kami terima di kepolisian terlapor ini pun bukan pemain baru di peristiwa ini, sudah ada beberapa korban lainnya.Tegas Tri Agus.
Dan di penghujung penyampaiannya, Ketua Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia ini pun berharap agar perkara ini bisa segera ditindaklanjuti oleh Polsek Bumi Ratu Nuban agar tidak ada lagi yang menjadi korban-korban selanjutnya.
Harapan kami, agar Polsek Bumi Ratu Nuban, bisa segera menindaklanjuti laporan ini, agar kedepan tidak ada lagi korban-korban lanjutan dari terlapor NY ini. Terimakasih. Pungkas Tri Agus
Seperti diketahui, langkah hukum yang dilakukan oleh Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia ini bermula dari adanya dugaan Tindak Pidana Penipuan disertai penggelapan yang dilakukan oleh Terlapor NY terhadap Sularno dengan modus titip jual Perhiasan (Emas). Berjalannya waktu, Perhiasan (Emas) Raib, uang hasil penjualan pun tak kunjung diserahkan.
Setelah beberapa upaya kekeluargaan gagal ditempuh, perkara inipun bergulir dan bermuara pada laporan kepolisian.
Kini setelah terbitnya Laporan Kepolisian, menjadi tantangan tersendiri bagi Penyidik Polsek Bumi ratu Nuban untuk menjawab, memproses dan menindaklanjuti keinginan Korban dalam mencari keadilan atas kerugian yang dideritanya.
(Red)












