DAERAHHeadline

CSR Dari PT Gunung Pelawan Lestari Dipertanyakan Warga: Transparansi Pengelolaan Pemerintah Desa Gunung Muda Disorot Tajam

×

CSR Dari PT Gunung Pelawan Lestari Dipertanyakan Warga: Transparansi Pengelolaan Pemerintah Desa Gunung Muda Disorot Tajam

Sebarkan artikel ini

POROS METRO,- Sorotan tajam kembali ditujukan kepada pengelolaan dana bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) di tingkat desa. Kali ini, publik mempertanyakan kejelasan penggunaan dana CSR senilai Rp120.000.000,- yang diserahkan oleh perusahaan perkebunan PT Gunung Pelawan Lestari (GPL) kepada Pemerintah Desa Gunung Muda.

Dugaan ketidaktransparanan mencuat lantaran hingga memasuki pertengahan tahun 2026, masyarakat tidak pernah mendapatkan laporan resmi mengenai kemana dan untuk apa dana tersebut digunakan.

Berdasarkan data yang dihimpun awak media, penyerahan bantuan CSR tersebut dilakukan oleh pihak PT Gunung Pelawan Lestari kepada Kepala Desa Gunung Muda pada tanggal 6 Desember 2024 silam. Namun, anehnya, selama lebih dari satu tahun lebih berlalu, keberadaan, rincian penggunaan, maupun laporan pertanggungjawaban dana sebesar Rp120 juta itu tidak pernah dipublikasikan, tidak dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes), dan bahkan tidak diketahui oleh sebagian besar perangkat desa, termasuk Kepala Dusun, Ketua RT, maupun tokoh masyarakat setempat.

“Yang jadi pertanyaan besar masyarakat, dana sebesar itu digunakan untuk apa? Karena sampai sekarang tidak pernah ada musyawarah terbuka, tidak ada papan data, dan tidak ada laporan resmi yang disampaikan ke publik. Info yang kami dapat, nilainya sekitar 120 juta. Tapi yang lebih anehnya, perangkat desa saja tidak tahu rinciannya, termasuk Kadus dan RT. Ini kan uang untuk warga, masa kami tidak diberi tahu?” ungkap salah satu warga Desa Gunung Muda yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Rabu (13/5/2026).

Warga menilai, jika benar dana CSR senilai Rp120 juta telah diterima oleh pemerintah desa, maka sesuai prinsip pemerintahan yang baik, pengelolaannya harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Dana CSR sejatinya adalah dana kewajiban perusahaan yang diperuntukkan langsung bagi kepentingan sosial, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasi perusahaan.

“PT GPL itu sudah jelas menyerahkan CSR. Pertanyaan kami sederhana saja: duit itu digunakan kemana dan untuk apa? Sesuai aturan, setelah menerima dana seharusnya langsung diserahkan ke bendahara desa, lalu dibahas dalam rapat atau Musdes untuk menentukan prioritas penggunaannya. Setahu kami, musyawarah itu tidak pernah ada. Kami hanya dengar angkanya saja, tapi bentuk nyatanya mana?” tambah sumber lain.

Banyak perangkat desa yang dikonfirmasi pun mengaku tidak mengetahui secara rinci mekanisme, nilai pasti, maupun rincian program yang dibayai dari dana tersebut. Hal ini semakin menguatkan dugaan publik bahwa pengelolaan dana tersebut dilakukan secara tertutup dan tidak sesuai prosedur administrasi pemerintahan desa yang berlaku.

“Kalau memang sudah digunakan, tunjukkan bukti penggunaannya. Apakah dipakai untuk pembangunan jalan, perbaikan fasilitas umum, bantuan sosial, kegiatan pemuda, perbaikan rumah ibadah, atau program kemasyarakatan lain? Jangan sampai masyarakat hanya mendengar angkanya saja, tetapi tidak pernah melihat hasil atau realisasinya,” tegas warga.

Sorotan kian menguat mengingat rentang waktu penggunaan dana itu diklaim berlangsung sejak akhir tahun 2024 hingga berlanjut ke tahun 2026. Namun, hingga kini belum ada penjelasan rinci maupun dokumen pendukung yang dipublikasikan.

Seorang praktisi pemerintahan desa yang dimintai tanggapan terkait hal ini menegaskan, transparansi adalah syarat mutlak dalam pengelolaan setiap bantuan, termasuk CSR.

“Dana CSR itu bukan uang pribadi kepala desa. Ketika diberikan dan diterima atas nama desa untuk kepentingan masyarakat, maka penggunaannya harus jelas, ada dokumennya, ada RAB-nya, dan diketahui publik. Kalau dikelola tertutup, tidak dibahas, dan laporannya tidak ada, tentu akan menimbulkan kecurigaan. Itu wajar masyarakat bertanya-tanya,” ujarnya.

Kades Benarkan Penerimaan, Penjelasan Dipertanyakan

Menanggapi polemik yang berkembang, awak media akhirnya meminta konfirmasi langsung kepada Herwandi, Kepala Desa Gunung Muda. Kepada JendelaBABEL, Herwandi membenarkan bahwa pihaknya memang telah menerima bantuan dana CSR dari PT Gunung Pelawan Lestari sesuai dokumen dan tanda tangan penyerahan.

“Ya, memang benar sesuai dengan tanda tangan dan dokumentasi penyerahan. Dan hal itu diketahui oleh seluruh unsur Pemerintah Desa,” akui Herwandi singkat.

Terkait penggunaan dana sebesar Rp120 juta tersebut, Kades Herwandi menjelaskan bahwa dana itu telah dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan, salah satunya adalah rehabilitasi gedung Kantor Desa Gunung Muda, serta sejumlah kegiatan kemasyarakatan lainnya.

“Dana itu digunakan salah satunya untuk rehabilitasi bangunan kantor desa, dan untuk beberapa kegiatan desa lainnya. Untuk penjelasan yang lebih rinci dan melihat dokumennya, silakan warga atau awak media datang bersilaturahmi langsung ke kantor desa,” jelas Herwandi.

Namun, alasan dan penjelasan dari Kepala Desa tersebut justru memicu pertanyaan baru sekaligus ketidakpercayaan dari masyarakat. Pasalnya, rehabilitasi kantor desa yang diklaim sebagai penggunaan utama dana Rp120 juta itu, menurut pantauan warga, sampai saat ini belum selesai dikerjakan, hanya dibangun sedikit, dan kondisinya masih belum layak pakai.

“Rehab kantor desa itu belum selesai, bangun sedikit saja, selebihnya mangkrak. Kalau pakai uang 120 juta, mestinya sudah jadi bagus dan tuntas. Ini kondisinya separuh jalan saja. Di mana sisa uangnya? Atau memang biayanya habis di situ saja? Kami minta RAB-nya,” ujar warga.

Untuk kejelasan fakta, awak media pun sempat meminta Kepala Desa Herwandi untuk menunjukkan atau memberikan salinan Rencana Anggaran Bangunan (RAB) rehabilitasi kantor desa dan rincian penggunaan dana CSR tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, dokumen yang diminta belum diserahkan, dan Kades tetap mengarahkan agar pemohon datang langsung ke kantor desa

Diduga Diserahkan di Rumah Pribadi, Bukan Kantor Desa

Informasi yang berkembang di masyarakat juga menyebutkan hal yang cukup mencurigakan terkait mekanisme penyerahannya. Disebutkan, dana CSR tersebut diterima oleh Kepala Desa di kediaman pribadi, bukan di kantor desa, serta diserahkan tanpa dihadiri saksi dari perangkat desa maupun tokoh masyarakat. Padahal, mekanisme yang benar dan wajar seharusnya dilakukan secara resmi di kantor desa, dihadiri saksi, dan dituangkan dalam berita acara serah terima terbuka demi menjaga prinsip transparansi publik.

Sementara itu, pihak PT Gunung Pelawan Lestari (GPL) yang kala itu menyalurkan bantuan melalui Ristyo selaku Senior Manajer, hingga kini belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi awak media terkait mekanisme penyaluran, syarat penyerahan, dan pengawasan penggunaan dana CSR tersebut.

Masyarakat Desa Gunung Muda berharap Pemerintah Desa segera merilis penjelasan resmi, melampirkan bukti penggunaan, dan mempublikasikan rincian laporan pertanggungjawaban dana CSR Rp120 juta tersebut. Hal ini penting agar polemik, dugaan liar, dan kecurigaan di tengah publik tidak terus berkembang, serta kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa tetap terjaga.

Transparansi bukan sekadar kewajiban administrasi, melainkan langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemerintahan desa.

(Tim Redaksi Jendela Group)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *