Uncategorized

ATR/BPN Amankan Aset DKI Jakarta Rp124 Triliun Lewat Sertipikasi Tanah

×

ATR/BPN Amankan Aset DKI Jakarta Rp124 Triliun Lewat Sertipikasi Tanah

Sebarkan artikel ini

http://porosmetro.com | Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali memperkuat pengamanan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui penyerahan 499 Sertipikat Hak Pakai dengan nilai aset mencapai Rp22,25 triliun. Penyerahan tersebut menjadikan total nilai aset Pemprov DKI Jakarta yang telah diamankan sepanjang 2026 mencapai Rp124 triliun.

Sertipikat diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di Balai Agung, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Wamen Ossy menegaskan, sertipikasi tanah merupakan bentuk nyata penguatan kepastian hukum atas aset milik pemerintah daerah sekaligus langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola aset yang lebih tertib dan akuntabel.

“Hari ini kita menyerahkan 499 sertipikat dengan luas mencapai sekitar 850 ribu meter persegi dan nilai aset sekitar Rp22,25 triliun. Sertipikat tersebut sebagian besar berada di wilayah Jakarta Selatan dengan jumlah sebanyak 229 sertipikat dengan total luas sekitar 407.000 meter persegi,” ujar Ossy Dermawan.

Ia mengapresiasi komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mengamankan aset daerah. Menurutnya, sebagai pusat pemerintahan, ekonomi, dan bisnis nasional, keberhasilan DKI Jakarta dalam menata administrasi pertanahan dapat menjadi rujukan bagi pemerintah daerah lainnya di Indonesia.

“Keberhasilan Bapak Gubernur dan jajaran dalam menata tata kelola administrasi pertanahan di Provinsi DKI Jakarta dapat menjadi contoh yang sangat baik bagi daerah-daerah lain di seluruh Indonesia. Ke depan, Kementerian ATR/BPN akan terus memperkuat sinergi dengan Pemprov DKI Jakarta agar target 100 persen bidang tanah terdaftar dan bersertipikat dapat segera terwujud,” katanya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terus terjalin antara Pemprov DKI Jakarta dengan Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat sertipikasi aset milik pemerintah daerah.

Menurut Pramono, penyerahan 499 Sertipikat Hak Pakai senilai Rp22,25 triliun merupakan kelanjutan dari penyerahan sebelumnya pada 13 Februari 2026 sebanyak 3.922 sertipikat dengan nilai aset mencapai Rp102 triliun.

“Pada hari ini Pemprov DKI Jakarta mendapat 499 Sertipikat Hak Pakai dari Kementerian ATR/BPN dengan total nilai Rp22,25 triliun. Ini merupakan kelanjutan dari penyerahan Sertipikat Hak Pakai pada 13 Februari 2026 lalu sebanyak 3.922 sertipikat dengan total nilai Rp102 triliun sehingga total semuanya mencapai Rp124 triliun,” ungkap Pramono Anung.

Ia menambahkan, pemerintah provinsi akan terus menyelesaikan berbagai pekerjaan rumah terkait penataan aset, termasuk sertipikasi bidang tanah yang masih dalam proses koordinasi bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Terkait sisa sertipikat masih ada yang dikoordinasikan dengan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), semoga segera terselesaikan,” harapnya.

Turut mendampingi Wamen ATR/Waka BPN dalam kegiatan tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh, beserta jajaran, serta para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi DKI Jakarta.

Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat kepastian hukum atas aset negara sekaligus mendorong tata kelola pertanahan yang modern, profesional, dan akuntabel.(rls:tomy/jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *