Uncategorized

ATR/BPN Sosialisasikan Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah

×

ATR/BPN Sosialisasikan Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah

Sebarkan artikel ini

http://porosmetro.com | Jakarta, 27 Juni 2026 – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami prosedur dan persyaratan pemisahan bidang tanah sebagai salah satu layanan pertanahan yang dapat dimanfaatkan untuk memisahkan sebagian bidang tanah dari sertipikat induk tanpa menghapus keberlakuan sertipikat tersebut.

Melalui Siaran Pers Nomor 46/SP/VI/BH/2026 yang diterbitkan Sabtu (27/6), ATR/BPN menjelaskan bahwa layanan pemisahan bidang tanah umumnya diajukan untuk berbagai keperluan, seperti penjualan sebagian tanah, hibah, pembagian harta bersama, maupun kebutuhan lain yang mengharuskan sebagian bidang tanah memiliki sertipikat tersendiri.

Dalam keterangannya, ATR/BPN menegaskan bahwa pemisahan bidang tanah berbeda dengan pemecahan sertipikat. Pada proses pemisahan, sertipikat induk tetap berlaku, namun luas bidang tanah akan disesuaikan dengan sisa tanah setelah dilakukan pemisahan.

Sebagai ilustrasi, apabila seseorang memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan hendak menjual sebagian seluas 300 meter persegi, maka bidang seluas 300 meter persegi tersebut dapat diterbitkan menjadi sertipikat baru, sedangkan sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah diperbarui menjadi 700 meter persegi.

Ketentuan mengenai pemisahan bidang tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Setelah proses pemisahan selesai, bidang tanah yang baru akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru, sementara pada dokumen bidang tanah induk akan dibubuhkan catatan mengenai adanya pemisahan beserta penyesuaian luas bidang tanah yang tersisa.

Untuk mengajukan layanan tersebut, masyarakat diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen administrasi, antara lain sertipikat tanah asli, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), surat permohonan pemisahan, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir berikut bukti pelunasannya.

Selain persyaratan umum, pemohon juga perlu melampirkan dokumen pendukung sesuai tujuan pemisahan. Misalnya, akta jual beli apabila pemisahan dilakukan untuk transaksi jual beli sebagian bidang tanah, surat hibah apabila dilakukan untuk hibah, atau putusan pengadilan maupun akta pembagian harta bersama apabila pemisahan berkaitan dengan pembagian harta akibat perceraian.

Setelah permohonan diterima, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran terhadap bidang tanah yang akan dipisahkan serta menyusun peta bidang tanah hasil pemisahan. Apabila seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah dipenuhi, sertipikat baru akan diterbitkan untuk bidang tanah hasil pemisahan, sedangkan sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah diperbarui berdasarkan hasil pengukuran.

ATR/BPN juga menjelaskan bahwa biaya layanan pemisahan bidang tanah bergantung pada jumlah bidang dan luas tanah yang akan diukur. Untuk memudahkan masyarakat mengetahui estimasi biaya, kementerian menyediakan fitur simulasi melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat cukup memilih menu “Layanan”, kemudian “Info Layanan”, selanjutnya memilih layanan “Pemisahan”. Setelah menentukan provinsi lokasi bidang tanah, jumlah dan luas bidang tanah, serta kategori penggunaan pertanian atau nonpertanian, sistem akan menampilkan estimasi biaya layanan.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh secara gratis melalui Play Store maupun App Store. Selain memanfaatkan layanan digital tersebut, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh informasi dan pendampingan terkait layanan pemisahan bidang tanah sesuai ketentuan yang berlaku.(rls:tomy/jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *