Banjarmasin, Porosmetro.com –
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan melalui Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Rabu (29/10) pagi.
Kegiatan yang digelar di Aula Lapas Kelas IIA Banjarmasin ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Kalsel, Heru Yuswanto. Sebanyak 40 orang tahanan dan narapidana baru antusias mengikuti kegiatan penyuluhan yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum serta membangun semangat integrasi sosial di lingkungan pemasyarakatan.
Penyuluhan ini menghadirkan Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kanwil Ditjenpas Kalsel, Haris Ridwan, yang menyampaikan materi berjudul “Hak dan Kewajiban Warga Binaan Pemasyarakatan, Membangun Kesadaran dan Integrasi Sosial.”
Dalam paparannya, Haris Ridwan menjelaskan berbagai hal penting yang harus dipahami oleh warga binaan.
“Sistem Pemasyarakatan tidak hanya berbicara soal pembinaan, tetapi juga menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. Keduanya berjalan beriringan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perubahan perilaku,” ujarnya membuka materi.
Ia juga menegaskan pentingnya pemahaman terhadap istilah-istilah dasar dalam dunia pemasyarakatan.
“Warga binaan harus tahu apa yang dimaksud dengan hak, kewajiban, dan larangan. Dengan memahami istilah-istilah ini, mereka bisa menempatkan diri secara benar dalam sistem pembinaan,” tutur Haris.
Lebih lanjut, Haris menjabarkan sejumlah hak yang dimiliki oleh WBP selama berada di Lapas atau Rutan.
“Setiap WBP berhak beribadah sesuai agama atau kepercayaannya, mendapatkan perawatan jasmani dan rohani, pendidikan, rekreasi, serta pengembangan potensi. Mereka juga berhak atas pelayanan kesehatan, makanan bergizi, bantuan hukum, hingga menyampaikan keluhan,” jelasnya.
Ia menambahkan, hak-hak tersebut juga termasuk perlakuan yang manusiawi, pelayanan sosial, serta hak menerima atau menolak kunjungan.
“Khusus bagi narapidana, ada pula jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil bekerja sebagai bentuk penghargaan terhadap usaha mereka selama menjalani masa pidana,” tambahnya.
Haris turut menyinggung Pasal 10 dan 13 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 yang mengatur hak-hak lainnya bagi narapidana dengan syarat tertentu.
“Hak-hak seperti remisi, asimilasi, cuti keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, hingga pembebasan bersyarat semuanya dapat diperoleh apabila memenuhi ketentuan yang berlaku. Proses pengajuan bisa dilakukan melalui petugas Lapas atau penyuluh hukum di Kantor Wilayah,” paparnya.
Menutup pemaparannya, Haris mengingatkan warga binaan agar menjauhi segala bentuk pelanggaran di dalam Lapas.
“Ingat, ada hal-hal yang dilarang bagi warga binaan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 26 Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024. Patuhi aturan, jaga ketertiban, dan terus perbaiki diri,” pesannya menegaskan.
Sementara itu, Heru Yuswanto dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar para peserta mampu mengamalkan materi yang disampaikan.
“Kami ingin para warga binaan memahami hak dan kewajiban mereka secara hukum, serta mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari setelah bebas nanti,” ungkap Heru.
Kepala Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Akhmad Herriansyah, juga memberikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini.
“Penyuluhan hukum merupakan langkah penting dalam pembinaan mental dan kesadaran hukum WBP. Melalui kegiatan seperti ini, kita membangun pondasi agar mereka siap berintegrasi kembali ke masyarakat dengan bekal moral dan pemahaman hukum yang baik,” ujar Herriansyah.
Kegiatan berlangsung lancar dan penuh semangat, mencerminkan komitmen bersama untuk mencetak warga binaan yang sadar hukum, berintegritas, dan siap menjadi bagian positif dalam kehidupan sosial setelah bebas nanti. (Humas Lapas Kelas IIA Banjarmasin)












