www.porosmetro.com | Saumlaki – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar berpartisipasi aktif dalam rapat lanjutan pembahasan rencana pensertipikatan tanah milik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU). Rapat ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting pada Rabu, 18 Juni 2025.
Komitmen Kantor Pertanahan Kepulauan Tanimbar
Dalam rapat tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar diwakili langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Johan Sampe, S.SiT., M.Si., beserta jajaran Pejabat Pengawasan.
Kehadiran langsung pimpinan Kantor Pertanahan ini menunjukkan komitmen penuh untuk mendukung proses pensertipikatan tanah milik negara, khususnya aset militer milik TNI AU di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Fokus Pembahasan: Kepastian Hukum Tanah Negara
Agenda utama rapat meliputi penyelarasan data dan dokumen terkait, serta pembahasan langkah-langkah teknis guna mempercepat proses sertifikasi.
Selain itu, diskusi juga menyoroti aspek legalitas dan pentingnya koordinasi lintas sektor, agar proses pensertipikatan tanah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan terselenggaranya rapat ini, diharapkan setiap aset tanah milik TNI AU di wilayah Tanimbar dapat tersertifikasi secara sah dan jelas dalam rangka menjaga kepastian hukum atas hak-hak negara.
Dukungan Terhadap Tertib Administrasi Pertanahan
Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyatakan komitmennya untuk terus membangun sinergi dengan semua instansi terkait, termasuk pihak militer, guna mewujudkan tertib administrasi pertanahan.
Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari tanggung jawab negara dalam memberikan jaminan kepastian hukum terhadap aset tanah negara, khususnya yang digunakan untuk keperluan pertahanan.
Transformasi Pelayanan Pertanahan yang Modern dan Terbuka
Partisipasi aktif Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam proses ini sejalan dengan semangat Kementerian ATR/BPN untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang modern, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.(JK)