Uncategorized

Klarifikasi Polres Kepulauan Tanimbar Terkait Operasi Kendaraan Berplat Luar di Kepulauan Tanimbar

97
×

Klarifikasi Polres Kepulauan Tanimbar Terkait Operasi Kendaraan Berplat Luar di Kepulauan Tanimbar

Sebarkan artikel ini

www.porosmetro.com | Saumlaki_
Polres Kepulauan Tanimbar memberikan klarifikasi terkait maraknya kendaraan berplat luar yang beroperasi di wilayah ini, khususnya mengenai mobil pick-up dengan nomor polisi N 8548 BF 02.23 yang menjadi perhatian masyarakat.

Kasi Humas Polres Kepulauan Tanimbar, Olof Batlayeri, menegaskan bahwa kendaraan plat luar bukan kendaraan bodong. Namun, ia mengakui bahwa kendaraan dengan plat luar yang beroperasi di Tanimbar harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Menurut Batlayeri, pemilik kendaraan dengan plat luar diberikan waktu tiga bulan untuk mencabut berkas-berkas dari Samsat asal dan mengurus proses perubahan ke plat DE di Kepulauan Tanimbar. Jika berkas kendaraan tidak dicabut dan pajaknya tetap dibayarkan di daerah asal, maka Pemerintah Daerah Kepulauan Tanimbar yang dirugikan karena tidak menerima pendapatan dari pajak kendaraan tersebut.

Tindakan Polisi dalam Pengawasan dan Operasi

Menanggapi tudingan bahwa polisi membiarkan kendaraan-kendaraan ini beroperasi tanpa tindakan, Batlayeri menjelaskan bahwa saat ini Satlantas Polres Kepulauan Tanimbar sedang melaksanakan Operasi Keselamatan. Dalam operasi ini, jika ditemukan kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti BPKB, STNK, dan SIM, maka kendaraan tersebut akan diamankan dan diusulkan kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

“Jika kendaraan tidak beroperasi dan hanya berada di rumah pemiliknya, kami tidak mungkin mencarinya ke sana. Namun, jika ditemukan di jalan tanpa kelengkapan dokumen, pasti akan ada tindakan,” tegasnya.

Kasus Kendaraan Pick-Up Berplat N 8548 BF 02.23

Salah satu kendaraan yang menjadi perhatian adalah mobil pick-up dengan plat N 8548 BF 02.23 yang dikabarkan tidak memiliki BPKB, STNK, dan SIM diketahui berasal dari wilayah Malang, Pasuruan, Probolinggo, Batu, dan Lumajang, sehingga menimbulkan pertanyaan mengapa kendaraan tersebut masih beroperasi di Tanimbar tanpa dokumen lengkap.

Kasat Lantas Polres Kepulauan Tanimbar mengonfirmasi bahwa kendaraan tersebut memang tidak memiliki surat-surat yang sah. Namun, dalam proses hukum yang berlaku, penanganan kasus ini telah diatur secara kekeluargaan antara kedua belah pihak dan.

“Jika mengikuti prosedur hukum yang ada, dua barang bukti, yakni kendaraan dan dokumen terkait, seharusnya ditahan hingga penyelesaian lebih lanjut,”ungkapnya.

Komitmen Polisi dalam Menjaga Transparansi dan Keadilan

Masyarakat mempertanyakan transparansi dalam razia yang dilakukan oleh Satlantas Polres Kepulauan Tanimbar, terutama terkait dugaan bahwa kendaraan tertentu selalu lolos dari pemeriksaan. Hal ini menimbulkan perasaan ketidakadilan bagi pemilik kendaraan lain yang telah patuh terhadap aturan dan membayar pajak secara sah.

Menanggapi hal ini, pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tetap menjalankan tugas sesuai prosedur dan akan terus mengawasi kendaraan yang tidak memenuhi syarat administrasi. Setiap kendaraan yang ditemukan melanggar aturan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku, tanpa pengecualian.

Polres Kepulauan Tanimbar juga mengajak masyarakat untuk proaktif dalam melaporkan kendaraan yang dicurigai tidak memiliki dokumen lengkap agar tindakan yang tepat dapat segera dilakukan. Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan lalu lintas di Kepulauan Tanimbar semakin tertib dan adil bagi seluruh pengguna jalan. (Jk)
Rilis : nb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *