DAERAH

Polsek Bukit Intan Buru 2 Pelaku Pengoplos Gas LPG, Praktisi Hukum Tanyakan List DPO Dari Kepolisian

940
×

Polsek Bukit Intan Buru 2 Pelaku Pengoplos Gas LPG, Praktisi Hukum Tanyakan List DPO Dari Kepolisian

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, Poros Metro,-

Polsek Bukit Intan memberikan klarifikasi bahwa 3 orang yang ditangkap bersama Barang Bukti Pengoplosan Gas LPG tidak memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka dan Menetapkan 2 orang lainnya sebagai DPO.

Hal ini seperti dalam penyampaian Polsek Bukit Intan kepada beberapa media online lokal asal Bangka Belitung.

Polsek Bukit Intan dalam kesempatan ini meluruskan kabar yang telah beredar jika ada penetapan tersangka dalam kasus pengoplosan Gas Elpiji.

“Tiga orang yang sempat diamankan E, H dan G itu masih berstatus saksi, bukan tersangka. Mereka telah diperiksa dan tidak ditahan tapi dikenakan wajib lapor,”ujar Waka Polsek.

Dalam kasus ini, Waka Polsek Bukit Intan menegaskan proses penanganan perkara pengoplosan Gas Elpiji masih terus berlanjut.

“Kami pastikan proses hukum tetap berlanjut, mohon doanya agar kedua terduga pelaku utama segara ditemukan,”jelas IPTU Mardiono sambari menambahkan Barang Bukti Gas Elpiji sampai saat ini masih diamankan di Mapolsek.

Dikesempatan tersebut, Waka Polsek Bukit Intan ini menegaskan bahwa pihaknya tetap akan memburu kedua pelaku utama perkara ini.

“Kita masih memburu P dan H alias A. Keduanya diduga sebagai aktor utama. Tegasnya.

Tanggapan Praktisi Hukum

Sikapi hal ini, Suhendar SH MM yang merupakan Praktisi Hukum dari Lembaga Hukum Indonesia (LHI) pun kembali menanggapi fenomena ini.

Kepada media ini, Suhendar SH MM mempertanyakan status DPO kepada kedua pelaku Utama.

Dua (2) orang ditetapkan sebagai DPO? Ada GK list yang dikeluarkan oleh Kepolisian?

Jika GK ada List-nya, gimana publik bisa yakin bahwa memang kedua orang ini adalah DPO.

Ini DPO beneran apa DPO Icak-icak bang. Ujar Suhendar SH MM

Suhendar SH MM pun menyebut bahwa apabila pihak kepolisian bersungguh-sungguh, bukan hal yang sulit mengejar kedua orang yang katanya menjadi DPO Polsek Bukit Intan.

Jika kepolisian bersungguh-sungguh, bukan hal yang sulit lho mengejar dan menangkap kedua orang yang kabarnya DPO Kepolisian ini.

Dan harapan kami, semoga kedua terduga pelaku utama ini bisa segera tertangkap

Jika memang kepolisan bersungguh-sungguh, kami meminta List DPO untuk kedua Terduga pelaku Utama ini segera dikeluarkan, agar masyarakat juga bisa mengetahui bahwa memang benar kedua orang ini merupakan DPO sebenarnya dan bukan DPO icak-icak (pura-pura).  Tandasnya

Diketahui sebelumnya Polsek bukit Intan telah melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku, antara lain  EK (43) G (24)  dan H (42) tahun, dimana ketiganya saat ini hanya berstatus sebagai saksi

Sedangkan dua orang lainnya yang diduga tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah:

  1.  Parli, 40 tahun, beragama Islam, alamat di Jalan Semabung.
  2. Handi alias Atep, 40 tahun, beragama Konghucu, alamat di Jalan Air Mawar, Kelurahan Air Mawar.

Kini setelah adanya penjelasan dari Kepolisian, Publik pun kembali meminta agar Polsek Bukit Intan segera mengeluarkan List DPO resmi bagi kedua terduga pelaku utama dan menangkap keduanya, karena berkat aksi keduanya masyarakat telah dibuat susah dengan kelangkaan gas LPG yang selama ini diduga turut dimainkan oleh para pelaku.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *