Banjarbaru, Porosmetro.com –
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan, dalam rangka Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Kalimantan Selatan, Minggu (17/8). Kegiatan berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru itu dilakukan Kepala Kantor Wilayah, Mulyadi, dengan Kepala BNNP, Wisnu Andayana, disaksikan Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin, dan Wakil Gubernur, Hasnuryadi Sulaiman.
“P4GN dan PN tidak bisa dilakukan sendiri. Dibutuhkan kolaborasi yang solid, termasuk antara pemasyarakatan dan BNNP. Penandatanganan PKS ini menjadi wujud nyata komitmen kami untuk bersinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, bersama-sama menjaga Kalimantan Selatan dari ancaman narkoba, khususnya di lingkungan pemasyarakatan,” ujar Mulyadi.
PKS tersebut mencakup berbagai aspek kolaborasi, mulai dari peningkatan program rehabilitasi, upaya deteksi dini, pertukaran informasi, hingga penguatan kapasitas petugas dalam menghadapi tantangan peredaran gelap narkoba. Sinergi ini diharapkan mampu memperkokoh langkah bersama dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba.
Lebih lanjut, Mulyadi menyampaikan apresiasi atas dukungan Gubernur Kalimantan Selatan yang turut menyaksikan pelaksanaan PKS.
“Kami sangat berterima kasih atas dukungan penuh Bapak Gubernur. Kehadiran beliau menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama dan menjadi prioritas di daerah ini,” tambahnya.
Sementara itu, Wisnu Andayana, menekankan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi terkait.
“Kami menyambut baik kerja sama dengan Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Selatan khususnya dalam hal P4GN dan PN. Adanya PKS ini, koordinasi akan lebih efektif, terutama dalam upaya rehabilitasi serta pencegahan peredaran gelap narkoba di lingkungan pemasyarakatan. Kami yakin, bersama-sama kita dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Melalui penandatanganan PKS ini, Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Selatan dan BNNP Kalimantan Selatan meneguhkan tekad untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan, penindakan, serta rehabilitasi, sehingga upaya mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas narkoba dapat tercapai untuk suksesnya pelaksanaan pembinaan yang diselenggarakan.
Penandatangan PKS tersebut merupakan salah satu acara pada penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana bagi anak binaan dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-80 Republik Indonesia oleh Gubernur Kalimantan Selatan. (arb)