Banjar, Porosmetro.com —
Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan melaksanakan koordinasi bersama Dinas Sosial Kabupaten Banjar sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia pada unit kerja di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan. Kegiatan berlangsung pada Jumat (21/11) pukul 10.00 WITA di Kantor Dinsos Kabupaten Banjar.
Hadir sebagai perwakilan Lapas Narkotika Karang Intan, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Rahmad Pijati, didampingi Dokter Nanda dan Perawat Anjar, untuk membahas koordinasi teknis terkait layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi warga binaan pemasyarakatan.
Koordinasi ini merujuk pada Surat Edaran Kanwil Ditjenpas Kalsel Nomor WP.19-UM.01.01-2426 mengenai tindak lanjut hasil pemeriksaan Ombudsman terkait peningkatan kualitas layanan publik.
Kalapas Narkotika Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, menyampaikan komitmennya dalam menindaklanjuti seluruh rekomendasi Ombudsman.
“Kami memastikan setiap rekomendasi yang diberikan Ombudsman ditindaklanjuti secara serius. Hak-hak dasar warga binaan, terutama layanan kesehatan, harus terpenuhi tanpa hambatan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Binadik Rahmad Pijati menekankan pentingnya kolaborasi antara Lapas dan Dinas Sosial.
“Koordinasi ini penting untuk memastikan kelancaran verifikasi data warga binaan agar mereka dapat terdaftar dalam program JKN-PBI. Sinergi yang baik akan mempermudah proses pelayanan kesehatan di lapas,” ungkapnya.
Kegiatan berlangsung lancar, produktif, dan didokumentasikan sebagai data dukung laporan yang disampaikan melalui atensi pimpinan ke Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Selatan. (rhs)












