Bogor, POROS METRO, –
Kabar pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Swasta tahun 2026 membawa angin segar sekaligus tantangan baru bagi pihak sekolah. Meski anggaran semester pertama sebesar Rp4,5 triliun telah dinyatakan cair sejak 9 Maret lalu, sejumlah sekolah di Kabupaten Bogor mengeluhkan rumitnya prosedur pencairan di lapangan.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Amien Suyitno, sebelumnya mengumumkan bahwa dana BOS Madrasah Swasta tahun 2026 telah cair. Total anggaran tahun ini mencapai Rp11 triliun, yang dialokasikan untuk sekitar 52.000 madrasah swasta dan 31.000 unit Raudlatul Athfal (RA).
”Dana tersebut dicairkan setiap enam bulan atau per semester. Untuk semester pertama ini, totalnya mencapai Rp4,5 triliun, termasuk sekitar Rp400 miliar untuk RA,” terang Amien.
Namun, implementasi di lapangan tidak semulus yang diharapkan. Kendala muncul seiring adanya peralihan bank penyalur dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) ke Bank Mandiri. Perubahan ini tidak hanya bersifat sistemis, tetapi juga membawa regulasi administratif baru yang memberatkan pihak yayasan.
Juparsa, Ketua Pembina Madrasah Ibtidaiyah (MI) Hidayatul Islamiyah Sukamakmur, Kabupaten Bogor, mengungkapkan bahwa pihak Bank Mandiri mewajibkan sekolah melakukan pembaruan (updating) NPWP Yayasan menjadi 16 digit.
”Kami merasa prosedur ini mempersulit. Pihak bank mewajibkan aktivasi NPWP 16 digit. Saat kami mengurus ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cileungsi, ternyata Akta Yayasan harus diaktivasi terlebih dahulu,” jelas Juparsa.
Masalah menjadi semakin kompleks karena aktivasi NPWP yayasan mensyaratkan seluruh pengurus (pembina, ketua, sekretaris, dan pengawas) memiliki NPWP pribadi yang aktif. Di lapangan, banyak pengurus yayasan yang NPWP-nya sudah tidak aktif atau perlu diperbarui.
”Ini memakan waktu lama karena harus mengurus NPWP individu pengurus satu per satu. Jika ini belum beres, NPWP 16 digit yayasan tidak bisa diaktivasi, dan otomatis dana BOS tidak bisa cair,” tambahnya.
Keterlambatan ini menjadi pukulan telak bagi operasional sekolah. Mengingat dana BOS adalah sumber utama untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) serta honorarium guru, terlebih menjelang libur hari raya Idul Fitri.
”Kami berharap setiap kebijakan transisi dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenag, jangan sampai merugikan yayasan dan guru. Idealnya, perubahan itu mempermudah, bukan justru menambah birokrasi yang menyulitkan kami di tingkat bawah,” pungkas Juparsa.
(RED)












