Uncategorized

Sertipikat Tanah Hilang, ATR/BPN Pastikan Bisa Diterbitkan Kembali

×

Sertipikat Tanah Hilang, ATR/BPN Pastikan Bisa Diterbitkan Kembali

Sebarkan artikel ini

http://porosmetro.com | Jakarta -Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan masyarakat tidak perlu khawatir apabila kehilangan sertipikat tanah. Dokumen yang menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah tersebut dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme penerbitan sertipikat pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan masyarakat tetap harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi sebagai dasar penerbitan sertipikat pengganti.

“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).

Ia menjelaskan, langkah pertama yang harus dilakukan pemilik tanah adalah melaporkan kehilangan sertipikat kepada kantor kepolisian setempat. Surat keterangan kehilangan tersebut menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan penerbitan sertipikat pengganti.

Selain surat kehilangan, pemohon juga diminta menyiapkan dokumen pendukung, antara lain fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan kepemilikan tanah apabila masih tersedia.

Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, permohonan diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) sesuai lokasi tanah berada. Selanjutnya, petugas akan melakukan pemeriksaan dan pencocokan data dengan buku tanah yang tersimpan dalam arsip negara.

“Setelah persyaratan lengkap, permohonan kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) atau BPN sesuai lokasi tanah berada. Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” jelas Shamy Ardian.

Dalam proses tersebut, Kementerian ATR/BPN juga melakukan pengumuman kehilangan melalui media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu. Tahapan ini bertujuan memberikan kesempatan apabila terdapat pihak lain yang mengajukan keberatan atau sengketa atas bidang tanah dimaksud.

Apabila seluruh tahapan telah dilalui dan tidak ditemukan permasalahan hukum, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum sama dengan sertipikat sebelumnya.
“Sertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku,” tegas Shamy Ardian.

Kementerian ATR/BPN menilai layanan penerbitan sertipikat pengganti merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak kepemilikan masyarakat. Karena itu, masyarakat diimbau tetap tenang apabila mengalami kehilangan dokumen, namun segera melaporkan dan mengurus penerbitan sertipikat pengganti sesuai prosedur resmi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sebagai langkah preventif, Kementerian ATR/BPN juga terus mendorong masyarakat melakukan alih media ke Sertipikat Elektronik. Melalui sistem digital yang terintegrasi, data pertanahan tersimpan secara lebih aman sehingga tetap terlindungi meskipun dokumen fisik hilang atau mengalami kerusakan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” tutup Shamy Ardian.(rls:tomy/jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *