Uncategorized

Menteri Nusron Ajak Masyarakat Sertipikatkan Tanah Wakaf untuk Lindungi Aset Umat

×

Menteri Nusron Ajak Masyarakat Sertipikatkan Tanah Wakaf untuk Lindungi Aset Umat

Sebarkan artikel ini

http://porosmetro.com | Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak masyarakat, khususnya para pemangku kepentingan, untuk segera menyertipikatkan tanah wakaf sebagai upaya memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset umat dari potensi sengketa di masa mendatang.

Ajakan tersebut disampaikan Menteri Nusron saat memberikan pidato pada International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 yang dirangkaikan dengan penyerahan sertipikat wakaf di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).

“Pesan dari acara ini adalah memberikan sinyal dan ajakan yang kuat kepada masyarakat, terutama para pemangku kepentingan agar segera menyertipikatkan tanah wakafnya. Wakaf merupakan aset publik, aset umat. Tidak boleh hilang. Kalau aset publik hilang, yang dirugikan bukan hanya wakif, tetapi juga masyarakat yang memanfaatkan wakaf tersebut,” ujar Nusron Wahid.

Di hadapan ribuan peserta ICOP 2026, Menteri ATR/Kepala BPN menegaskan bahwa sertipikasi tanah merupakan instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf. Dengan adanya sertipikat, negara memberikan pengakuan sekaligus perlindungan hukum sehingga tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan masyarakat.

“Dengan sertipikat, negara mengakui dan melindungi aset tersebut,” tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen dalam mengamankan aset keagamaan, Kementerian ATR/BPN menyerahkan sebanyak 1.032 sertipikat, terdiri atas 1.029 sertipikat tanah wakaf dan tiga Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan.

Rinciannya meliputi 251 sertipikat untuk Provinsi Banten, 687 sertipikat di Jawa Barat, dan 94 sertipikat di DKI Jakarta.
Menteri Nusron menilai percepatan sertipikasi tanah wakaf perlu terus dilakukan karena masih banyak aset wakaf yang belum memiliki kepastian hukum.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan sengketa kepemilikan maupun konflik pemanfaatan lahan di kemudian hari.

Oleh karena itu, ia mengajak para wakif, nazir, dan pengelola lembaga keagamaan untuk segera mengurus sertipikasi tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan terhadap aset umat.

“Saya berterima kasih kepada para wakif dan nazir. Kesadaran untuk menyertipikatkan tanah wakaf semakin meningkat. Ini menunjukkan kesadaran untuk mengamankan aset umat juga meningkat,” kata Nusron.

Pada kesempatan yang sama, President of Darunnajah University, Hadiyanto Arief, menegaskan bahwa wakaf merupakan fondasi penting bagi keberlangsungan lembaga pendidikan Islam.

Menurutnya, kepastian hukum melalui sertipikat tanah memberikan jaminan terhadap pengelolaan aset pendidikan secara berkelanjutan.

“Wakaf adalah fondasi yang paling stabil bagi lembaga pendidikan Islam. Stabil dalam dua makna, yaitu kokoh secara legal standing dan kokoh karena ditopang oleh kuasa Allah SWT,” ujar Hadiyanto Arief.
International Conference on Pesantren (ICOP) merupakan agenda tahunan yang pada tahun 2026 memasuki penyelenggaraan keempat.

Tahun ini, tema wakaf diangkat sebagai fokus utama melalui kolaborasi antara Universitas Darunnajah dan Kementerian ATR/BPN.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan aset keagamaan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya sertipikasi tanah wakaf.

Acara turut dihadiri President of Darunnajah Sofwan Manaf, Rektor Universitas Darunnajah Much Hasan Darojat, perwakilan Kementerian Agama, mahasiswa Universitas Darunnajah, serta ribuan penerima sertipikat wakaf.

Mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kegiatan itu antara lain Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja Ana Anida, serta para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta jajaran.(rls:tomy/jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *