Uncategorized

Menteri Nusron Apresiasi Peran Nazir, Sertipikasi Tanah Wakaf Naik 206 Persen

×

Menteri Nusron Apresiasi Peran Nazir, Sertipikasi Tanah Wakaf Naik 206 Persen

Sebarkan artikel ini

http://porosmetro.com | Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mendaftarkan tanah wakaf. Menurutnya, kontribusi para wakif dan nazir menjadi faktor penting dalam percepatan sertipikasi tanah wakaf yang dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren peningkatan signifikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Nusron saat menghadiri International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 dan Penyerahan Sertipikat Wakaf di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).

“Perbandingan datanya, tahun 2015-2016 total bidang tanah wakaf baru 100 ribu, tapi sekarang sudah tambah 200 ribu sehingga ada kenaikan 206 persen. Saya terima kasih kepada para wakif, para nazir, kesadaran untuk mendaftarkan tanah wakaf makin hari makin meningkat,” ujar Nusron.

Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, peningkatan jumlah bidang tanah wakaf yang terdaftar mencerminkan semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk menjaga aset umat melalui kepastian hukum. Sertipikasi dinilai menjadi langkah strategis agar tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sekaligus terlindungi dari berbagai persoalan hukum di kemudian hari.

Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang kerap muncul pada tanah wakaf yang belum bersertipikat adalah potensi sengketa ketika nilai tanah mengalami kenaikan signifikan akibat pembangunan infrastruktur, termasuk proyek-proyek strategis nasional.

“Banyak sekali terutama di Pulau Jawa, khususnya Jabodetabek dan Banten ada PSN. Tanah tersebut sebelum ada PSN nilainya tidak tinggi, akibat ada PSN valuasi asetnya naik drastis,” kata Nusron.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memunculkan klaim maupun tuntutan terhadap tanah yang sebelumnya telah diwakafkan, terutama apabila belum memiliki kekuatan hukum melalui sertipikat. Karena itu, sertipikasi tanah wakaf menjadi langkah preventif untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus menghindari konflik berkepanjangan.
“Supaya (konflik) tidak berkepanjangan, kami harapkan para nazir untuk segera menyertipikatkan tanah wakaf untuk kepentingan keamanan aset umat,” tegas Menteri Nusron.

Kementerian ATR/BPN berharap tren peningkatan sertipikasi tanah wakaf dapat terus berlanjut sehingga semakin banyak aset keagamaan yang memiliki kepastian hukum. Dengan demikian, tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan untuk mendukung kepentingan umat serta pembangunan masyarakat.(rls:tomy/jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *