Uncategorized

ATR/BPN dan Kemendagri Integrasikan LP2B ke RTRW dan RDTR

×

ATR/BPN dan Kemendagri Integrasikan LP2B ke RTRW dan RDTR

Sebarkan artikel ini

 

http://porosmetro.com | Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota.

Kebijakan yang ditandatangani di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (19/6/2026), diterbitkan untuk mempercepat integrasi LP2B ke dalam dokumen tata ruang daerah tanpa harus menunggu revisi RTRW yang memerlukan waktu cukup panjang.

Menteri Nusron mengatakan, surat edaran tersebut menjadi solusi sementara bagi pemerintah daerah agar proses penetapan LP2B tidak terhambat oleh siklus revisi RTRW yang selama ini dilakukan setiap lima tahun sesuai ketentuan.

“Supaya tidak stuck, kita keluarkan surat edaran ini, yang intinya memberikan kesempatan kepada bupati dan kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementaranya untuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW,” ujar Nusron usai penandatanganan.

Menurutnya, pemerintah juga tengah menunggu penyelesaian revisi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Revisi tersebut diharapkan memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebijakan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan, termasuk penyediaan lahan untuk perumahan, industri, pariwisata, dan kepentingan strategis lainnya, tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian.

“Begitu revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang penataan ruang ditandatangani hasil revisinya, maka kita harapkan semua kepala daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota untuk segera melakukan perubahan RTRW,” jelas Nusron.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa surat edaran bersama diterbitkan sebagai jawaban atas berbagai kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan perlindungan lahan pertanian.

“ATR/BPN pun mungkin kesulitan mengeluarkan sertipikat, oleh karena itu diperluaslah pemahaman 87 persen LP2B ini berdasarkan agregat di tingkat provinsi dengan gubernur nanti yang akan mengaturnya, memberikan keleluasaan,” kata Tito Karnavian.

Ia menuturkan, sejumlah daerah seperti Tangerang dan Bekasi menghadapi tantangan karena sebagian lahan baku sawah telah berkembang menjadi kawasan permukiman. Kondisi tersebut memerlukan kebijakan yang tetap menjaga keberlanjutan lahan pertanian sekaligus mengakomodasi kebutuhan pembangunan.

“Kami harapkan program ini dapat mendorong swasembada pangan, menjaga lahan pertanian sebagaimana yang diinginkan oleh Bapak Menteri Pertanian dan perintah Bapak Presiden untuk swasembada pangan, sekaligus membantu menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan perumahan agar program pembangunan tiga juta rumah per tahun dapat terlaksana,” pungkas Tito Karnavian.

Dalam kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, mengenai dukungan percepatan pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.

Penandatanganan tersebut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti. Menteri Nusron hadir didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta jajaran pejabat pimpinan tinggi pratama Kementerian ATR/BPN.(jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *