Uncategorized

Polisi Mengajar, Polsek Selaru Tanamkan Kesadaran Hukum di SMAN 5 Tanimbar

×

Polisi Mengajar, Polsek Selaru Tanamkan Kesadaran Hukum di SMAN 5 Tanimbar

Sebarkan artikel ini

www.porosmetro.com | Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku | Jumat, 24 Juli 2026 – Kepolisian Sektor (Polsek) Selaru jajaran Polres Kepulauan Tanimbar meluncurkan sekaligus menyosialisasikan program unggulan Kapolda Maluku bertajuk “Polisi Mengajar” di SMA Negeri 5 Kepulauan Tanimbar.

Program edukatif tersebut diarahkan untuk meningkatkan kesadaran hukum sejak dini sekaligus membangun karakter generasi muda agar mampu memahami hukum, menghormati nilai-nilai kehidupan bersama, serta turut menjaga keamanan dan kerukunan di tengah masyarakat.

Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Selaru, Iptu John R. Sermatang, yang bertindak sebagai pemateri utama di hadapan sekitar 30 siswa-siswi kelas XII.3 dan XII.4. Turut hadir Ps. Kanit Binmas Aipda A. Samponu, Anggota Unit Intelkam Bripda R. Moriolkosu, serta Staf Kesiswaan SMAN 5 Kepulauan Tanimbar, Mikhael Arbol, S.AP.

Dalam pemaparannya, Iptu John R. Sermatang membawakan materi mengenai “Kesadaran Hukum”. Ia menekankan bahwa dalam konteks Indonesia sebagai negara demokratis dan masyarakat yang majemuk, kesadaran hukum tidak semata-mata dimaknai sebagai kepatuhan terhadap aturan tertulis.

Menurutnya, kesadaran hukum juga berkaitan dengan nilai kebenaran, keadilan, tanggung jawab, serta penghormatan terhadap sesama manusia.

“Hukum seharusnya tidak menakutkan, melainkan menentramkan. Kami ingin berkomunikasi secara ramah, bijak, dan mendidik agar para siswa merasa dipeluk oleh keadilan, bukan dijajah oleh aturan,” ujar Kapolsek.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Selaru juga menjelaskan bahwa Indonesia menerapkan sistem hukum yang memiliki karakteristik beragam, termasuk hukum kontinental yang bersumber dari kodifikasi peraturan perundang-undangan, hukum agama dalam konteks tertentu bagi pemeluk agama masing-masing, serta hukum adat yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat.

Pembahasan kemudian diarahkan pada relevansi hukum adat di Maluku sebagai bagian dari kekayaan sosial dan budaya masyarakat yang majemuk.

Para pelajar diajak memahami kembali nilai-nilai luhur yang hidup dalam konsep Orang Basudara, termasuk Pela dan Gandong sebagai ikatan persaudaraan antarkampung atau negeri yang berbeda latar belakang agama, dengan semangat saling membantu, solidaritas, anti-konflik, dan tanggung jawab bersama.

Selain itu, Kapolsek juga menjelaskan nilai Sasi sebagai bentuk kearifan lokal dalam menjaga kelestarian sumber daya alam melalui larangan mengambil hasil laut atau hutan dalam waktu tertentu demi memberikan kesempatan bagi alam untuk memulihkan diri.

Nilai gotong royong melalui tradisi Badati dan Masohi juga menjadi bagian dari materi yang disampaikan. Tradisi tersebut mencerminkan semangat kebersamaan dalam membantu pembangunan rumah maupun pelaksanaan kegiatan sosial masyarakat.

Sementara itu, penghormatan terhadap para tetua adat, termasuk peran Raja, Kapitan, dan Saniri Negeri, disebut sebagai bagian penting dalam kehidupan sosial masyarakat Maluku.

Dalam penyelesaian persoalan tertentu, pendekatan kekeluargaan dan musyawarah adat dapat menjadi bagian dari upaya menjaga hubungan sosial sebelum persoalan berlanjut ke ranah hukum positif.

“Hukum adat di Maluku berfokus pada pencegahan konflik, pemulihan hubungan (baku bae), dan merawat janji leluhur. Ketika ada masalah seperti konflik tanah, penyelesaian menggunakan prinsip ‘potong di kuku rasa di daging’ sakit satu, sakit semua, jauh lebih diutamakan,” tambah Iptu John.

Pesan tersebut menjadi relevan bagi generasi muda di tengah perubahan sosial yang semakin cepat. Para pelajar tidak hanya diharapkan memahami aturan hukum secara tekstual, tetapi juga mampu melihat pentingnya menjaga hubungan sosial, menghormati perbedaan, serta mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan bermartabat.

Kegiatan “Polisi Mengajar” berlangsung secara interaktif. Para siswa tidak hanya menerima materi, tetapi juga diberikan ruang untuk menyampaikan umpan balik dan mengajukan sejumlah pertanyaan kritis terkait penegakan hukum serta pelestarian nilai-nilai adat di lingkungan masyarakat.

Interaksi tersebut memperlihatkan bahwa pendidikan hukum bagi generasi muda dapat dibangun melalui pendekatan dialogis. Polisi tidak hanya hadir sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra pendidikan yang memberikan pemahaman kepada pelajar mengenai pentingnya hukum, ketertiban, toleransi, dan tanggung jawab sosial.

Melalui program tersebut, Polsek Selaru berharap para pelajar kelas XII SMAN 5 Kepulauan Tanimbar dapat tumbuh menjadi generasi yang memiliki kesadaran hukum sekaligus memahami akar budaya dan nilai-nilai kearifan lokal yang menjadi bagian dari identitas masyarakat Maluku.

“Melalui program ‘Polisi Mengajar’ ini, kami berharap para pelajar dapat tumbuh menjadi garda terdepan dalam menjaga perdamaian dan kerukunan di tanah Maluku,” tutup Kapolsek.

Program “Polisi Mengajar” diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan sosialisasi semata, tetapi menjadi ruang pembelajaran yang berkelanjutan untuk membangun generasi muda yang sadar hukum, menghormati adat, menjunjung nilai kemanusiaan, serta mampu mengambil peran dalam menjaga keamanan dan keharmonisan kehidupan masyarakat.(Editor: jk)
(Sumber: Tribratanews Polres Kepulauan Tanimbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *