Uncategorized

ATR/BPN Buktikan Urus Sertipikat Tanah Tanpa Calo Lebih Mudah

×

ATR/BPN Buktikan Urus Sertipikat Tanah Tanpa Calo Lebih Mudah

Sebarkan artikel ini

 

hhttp://porosmetro.com | Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong masyarakat untuk mengurus layanan pertanahan secara mandiri tanpa menggunakan jasa perantara atau calo. Kemudahan layanan tersebut dirasakan langsung oleh Dian (43), warga Jakarta, yang berhasil mengurus sertipikat tanahnya sendiri melalui layanan ATR/BPN di Mal PGC Pelayanan Publik, Jakarta Timur.

Dian mengaku awalnya ragu karena menganggap proses pengurusan sertipikat tanah rumit dan berbelit-belit. Namun, setelah datang langsung dan mengikuti prosedur yang berlaku, kekhawatiran tersebut perlahan sirna.

“Sayang uangnya kalau pakai calo. Mending urus sendiri saja,” ujar Dian saat ditemui di PGC Pelayanan Publik, Jakarta.

Menurut Dian, alasan utama mengurus sendiri dokumen pertanahan adalah untuk menghemat biaya. Ia menilai masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan di luar ketentuan apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi dan prosedur diikuti dengan benar.

Meski sempat merasa takut menghadapi proses administrasi yang dianggap rumit, pengalaman yang dijalaninya justru menunjukkan sebaliknya.

“Awalnya iya jujur takut ribet, karena belum paham. Tapi, setelah dijalani sendiri ternyata bisa kok. Cuma memang agak lama aja prosesnya,” katanya.

Selama proses pengurusan berlangsung, Dian mengaku memperoleh pendampingan dan penjelasan dari petugas ATR/BPN sehingga setiap tahapan menjadi lebih mudah dipahami.

“Alhamdulillah banyak dibantu juga sama petugas BPN. Jadi dari yang awalnya saya tidak mengerti, lama-lama jadi paham,” ungkapnya.

Keberadaan layanan pertanahan di Mal PGC Pelayanan Publik pertama kali diketahui Dian dari informasi yang diperoleh di lingkungan tempat tinggalnya. Menurutnya, konsep pelayanan yang ditempatkan di pusat aktivitas masyarakat memberikan kemudahan karena berbagai urusan dapat diselesaikan dalam satu lokasi.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengakses berbagai pelayanan pertanahan, mulai dari pendaftaran berkas roya, peningkatan hak, peralihan hak karena waris, pengambilan produk pertanahan yang telah selesai diproses, pengecekan plot tanah, penerimaan berkas pendaftaran tanah, hingga layanan informasi pertanahan.

Pengalaman Dian menjadi salah satu gambaran bahwa pengurusan sertipikat tanah dapat dilakukan secara mandiri tanpa perantara. Dengan melengkapi persyaratan serta mengikuti prosedur yang berlaku, masyarakat dapat memperoleh pelayanan pertanahan secara transparan dan sesuai ketentuan.

Sebelum meninggalkan loket pelayanan, Dian menyampaikan apresiasinya kepada jajaran ATR/BPN yang telah memberikan pelayanan dan pendampingan selama proses pengurusan berlangsung.

“Terima kasih sudah dibantu. Semoga ke depan pelayanannya makin baik lagi. Pokoknya baguslah, BPN baik,” tutupnya.(rls:tomy/jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *