Uncategorized

Kantah Kota Ambon Siap Beri Kompensasi Jika Layanan Tak Sesuai SOP

×

Kantah Kota Ambon Siap Beri Kompensasi Jika Layanan Tak Sesuai SOP

Sebarkan artikel ini

www.porosmetro.com | Ambon, Maluku | 17 Juli 2026 – Kantor Pertanahan Kota Ambon menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan pelayanan publik sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan. Komitmen tersebut disampaikan melalui Maklumat Kantor Pertanahan Kota Ambon sebagai bentuk keterbukaan dan tanggung jawab institusi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam maklumat tersebut, Kantor Pertanahan Kota Ambon menyatakan kesanggupannya memberikan pelayanan sesuai standar yang berlaku sekaligus melakukan perbaikan secara berkelanjutan.

“Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, bersedia melakukan perbaikan secara terus-menerus, serta akan memberikan kompensasi apabila pelayanan tidak sesuai dengan standar operasional prosedur yang ditetapkan,” demikian bunyi Maklumat Kantor Pertanahan Kota Ambon.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen pelayanan yang menempatkan standar operasional prosedur sebagai salah satu tolok ukur dalam penyelenggaraan layanan publik di bidang pertanahan.

Tidak hanya menyatakan kesanggupan memberikan pelayanan sesuai standar, Kantor Pertanahan Kota Ambon juga menegaskan kesiapan untuk mempertanggungjawabkan komitmen tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dan apabila tidak menepati janji ini kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas maklumat tersebut.

Maklumat pelayanan tersebut ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon, Rudy Sapuleit, S.Si., T., dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 19740825 199503 1 003.

Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kota Ambon dalam mendorong pelayanan publik yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Melalui publikasi maklumat pelayanan, Kantor Pertanahan Kota Ambon juga menegaskan semangat transformasi pelayanan pertanahan yang lebih baik, maju, dan modern.

Pesan tersebut sejalan dengan kampanye pelayanan yang diusung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), antara lain melalui semangat #ATRBPNKiniLebihBaik, #ATRBPNMajudanModern, dan #MelayaniProfesionalTerpercaya.

Maklumat pelayanan pada hakikatnya bukan sekadar pernyataan administratif. Dokumen tersebut menjadi janji pelayanan kepada masyarakat sekaligus bentuk kesediaan institusi untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan apabila dalam pelaksanaannya terdapat layanan yang belum sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, masyarakat sebagai pengguna layanan memiliki dasar untuk memperoleh pelayanan sesuai standar dan dapat menyampaikan pengaduan apabila menemukan layanan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Komitmen itu sekaligus menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik tidak hanya diukur dari tersedianya layanan, tetapi juga dari kesanggupan penyelenggara untuk menjaga standar, menerima evaluasi, melakukan perbaikan, serta memberikan kepastian dan tanggung jawab kepada masyarakat. (Editor: jk)
(Sumber: Maklumat Kantor Pertanahan Kota Ambon/Kantah Kota Ambon, 17 Juli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *