www.porosmetro.com | Ambon, Maluku | 17 Juli 2026 – Kantor Pertanahan Kota Ambon mengumumkan adanya permohonan penerbitan sertipikat pengganti atas dokumen hak atas tanah yang dinyatakan hilang. Pengumuman tersebut diterbitkan untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang merasa memiliki keberatan atau kepentingan hukum terkait permohonan penerbitan sertipikat pengganti tersebut.
Pengumuman tentang sertipikat hilang itu tercantum dalam Pengumuman Nomor: 24/DI304-25.05/VI/2026 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Ambon untuk mendapatkan sertipikat baru sebagai pengganti sertipikat yang dinyatakan hilang.
Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa penerbitan sertipikat pengganti dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Adapun sertipikat yang diumumkan hilang tercatat atas nama pemegang hak Abraham Sitanala, dengan nomor hak yang tercantum dalam pengumuman, serta letak tanah berada di wilayah Batu Meja Bawah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Permohonan penerbitan sertipikat pengganti tersebut diajukan oleh Yesty Hartaty Tatuhey, dengan Nomor Berkas 3916/2026 dan nomor administrasi permohonan sebagaimana tercantum dalam dokumen pengumuman Kantor Pertanahan Kota Ambon.
“Untuk mendapatkan Sertipikat baru sebagai pengganti Sertipikat yang hilang, berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan ini diumumkan bahwa,” demikian bunyi pengumuman Kantor Pertanahan Kota Ambon.
Kantor Pertanahan Kota Ambon memberikan waktu selama 30 hari sejak tanggal pengumuman kepada pihak-pihak yang merasa keberatan terhadap permohonan penerbitan sertipikat pengganti tersebut untuk menyampaikan keberatan secara resmi.
“Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini, bagi mereka yang merasa keberatan dapat mengajukan keberatan-keberatan kepada kami dengan disertai alasan dan bukti yang kuat,” demikian ditegaskan dalam pengumuman tersebut.
Kantor Pertanahan Kota Ambon juga menjelaskan bahwa apabila dalam jangka waktu 30 hari tidak terdapat keberatan terhadap permohonan penggantian sertipikat tersebut, maka sertipikat pengganti akan diterbitkan dan berlaku sah menurut hukum.
“Jika setelah 30 (tiga puluh) hari tidak ada keberatan terhadap permohonan penggantian sertipikat tersebut di atas, maka sertipikat pengganti akan diterbitkan dan berlaku sah menurut hukum dan sertipikat yang dinyatakan hilang,” demikian isi pengumuman tersebut.
Pengumuman tersebut ditandatangani atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon oleh Rudy Sapulette, S.SiT., selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon, dan bertanggal Ambon, 17 Juli 2026.
Kantor Pertanahan Kota Ambon melalui pengumuman tersebut mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan informasi mengenai permohonan penerbitan sertipikat pengganti.
Pihak yang merasa memiliki keberatan atau kepentingan terhadap objek tanah yang dimaksud dapat menyampaikannya kepada Kantor Pertanahan Kota Ambon dengan disertai alasan serta bukti yang kuat dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Pengumuman ini merupakan bagian dari proses administrasi pertanahan untuk memberikan ruang bagi pihak yang berkepentingan menyampaikan keberatan sebelum sertipikat pengganti diterbitkan.(Editor: jk)
(Sumber: Pengumuman Kantor Pertanahan Kota Ambon)












