Uncategorized

Menteri Nusron Minta Penerima Sertipikat Wakaf Jadi Pionir Percepatan Sertipikasi

×

Menteri Nusron Minta Penerima Sertipikat Wakaf Jadi Pionir Percepatan Sertipikasi

Sebarkan artikel ini

 

http://porosmetro.com | Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak para penerima sertipikat tanah wakaf untuk menjadi pelopor percepatan sertipikasi tanah wakaf di berbagai daerah. Ajakan tersebut disampaikan saat menyerahkan 1.029 sertipikat tanah wakaf dan tiga Sertipikat Hak Milik (SHM) bagi badan hukum keagamaan dalam rangkaian International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).

Menurut Menteri Nusron, para penerima sertipikat memiliki peran strategis dalam mengedukasi dan mendorong para nazir masjid, musala, maupun pondok pesantren agar segera mengurus legalitas tanah wakaf melalui sertipikasi.

“Bapak/Ibu yang tanahnya sudah disertipikatkan, kami mohon menjadi contoh dan pionir untuk mengajak nazir masjid, musala, dan pondok pesantren lainnya yang belum tersertipikatkan agar bekerja sama dengan Kementerian Agama dan ATR/BPN. Ayo kita sertipikatkan bersama-sama,” ujar Nusron.

Dalam kesempatan tersebut, Kementerian ATR/BPN menyerahkan 1.032 sertipikat, terdiri atas 251 sertipikat untuk Provinsi Banten, 687 sertipikat di Jawa Barat, dan 94 sertipikat di DKI Jakarta. Dari jumlah itu, sebanyak 1.029 merupakan sertipikat tanah wakaf, sedangkan tiga lainnya adalah Sertipikat Hak Milik bagi badan hukum keagamaan.

Menteri Nusron menegaskan, pemerintah terus menggandeng organisasi kemasyarakatan, pondok pesantren, dan berbagai pemangku kepentingan untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga aset umat agar memiliki kepastian hukum dan terlindungi dari potensi sengketa.

“Target kami, tahun 2028 kalau bisa sudah sapu bersih 100 persen selesai tanah wakaf ini,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Menteri ATR/Kepala BPN juga menjelaskan bahwa tanah wakaf merupakan salah satu dari lima kategori tanah dalam sistem pertanahan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, selain tanah negara, tanah hak, tanah ulayat atau adat, serta tanah aset.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, dari sekitar 126,7 juta bidang tanah yang telah terdaftar di Indonesia, sebanyak 97 juta bidang telah bersertipikat. Sementara itu, jumlah tanah wakaf tercatat mencapai 522.026 bidang, namun baru 306.189 bidang yang telah memiliki sertipikat atau sekitar 58,65 persen.

Meski demikian, pemerintah mencatat adanya peningkatan signifikan dalam sertipikasi tanah wakaf sejak 2016. Saat itu jumlah tanah wakaf yang telah bersertipikat sebanyak 100.144 bidang, kemudian bertambah sekitar 206.045 bidang, atau meningkat lebih dari 200 persen.

Menteri Nusron mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mengamankan aset wakaf melalui sertipikasi tanah.

“Saya berterima kasih kepada para wakif dan nazir. Kesadaran untuk menyertipikatkan tanah wakaf semakin meningkat. Ini menunjukkan kesadaran untuk mengamankan aset umat juga meningkat,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja Ana Anida, serta para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta jajaran.(rls:tomy/jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *