Karang Intan, Porosmetro.com –
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2026 kepada dua warga binaan beragama Buddha sebagai bentuk pemenuhan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Minggu (31/05/2026).
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan bersama jajaran menyerahkan remisi tersebut kepada warga binaan yang berhak menerima. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan khidmat sebagai bagian dari komitmen pemasyarakatan dalam memberikan hak-hak warga binaan secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa pemberian Remisi dan PMP Khusus merupakan wujud pemenuhan hak bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada Narapidana dan Anak Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana di Lapas, Rutan, dan LPKA.
Menimipas berharap pemberian Remisi menjadi motivasi bagi Narapidana dan Anak Binaan untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan diri kembali berintegrasi secara sehat dan produktif di tengah masyarakat.
“Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” harapnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Waisak Tahun 2026 juga memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara.
“Pemberian RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 memberikan penghematan anggaran makan Narapidana sebesar Rp840.525.000,- dan anggaran makan Anak Binaan sebesar Rp2.145.000,” jelas Mashudi.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan yang memberikan apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan sikap positif selama menjalani masa pidana.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan atas kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan dan memperbaiki diri. Kami berharap remisi ini menjadi motivasi untuk terus menjaga perilaku baik, meningkatkan kualitas diri, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Yugo.
Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Fitrian Noor, menjelaskan bahwa proses usulan remisi dilaksanakan secara objektif dan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Kami memastikan seluruh proses pemberian remisi berjalan sesuai aturan dan diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat. Hal ini menjadi bagian dari pembinaan yang mendorong warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan,” jelas Fitrian.
Salah satu warga binaan penerima remisi berinisial AH mengaku bersyukur atas remisi yang diterimanya pada Hari Raya Waisak tahun ini.
“Saya sangat bersyukur atas remisi yang diberikan. Ini menjadi motivasi bagi saya untuk terus memperbaiki diri, mengikuti pembinaan dengan baik, dan mempersiapkan diri untuk kembali menjadi pribadi yang lebih bermanfaat bagi keluarga maupun masyarakat,” ungkap AH.
Melalui pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2026 ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan terus berkomitmen melaksanakan pembinaan yang berkeadilan, menghormati hak-hak warga binaan, serta mendorong terwujudnya perubahan perilaku positif sebagai bekal reintegrasi sosial yang sehat dan produktif di tengah masyarakat. (nta).












