POROS METRO,- Praktisi Hukum Suhendar SH MM dari Lembaga Hukum Indonesia (LHI), meminta KPU dan Bawaslu Kota Metro untuk mengawasi pelaksanaan Putusan Inkrah PN Kota Metro terhadap Calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman.
Hal ini setelah PN Kota Metro memutuskan bahwa Qomaru Zaman dinyatakan terbukti bersalah melanggar pidana pemilu dan menghukumnya dengan denda sebesar Enam (6) Juta Rupiah atau Kurungan Penjara selama satu (1) Bulan.
Inkrahnya Putusan PN Kota Metro terhadap Perkara Pidana Pemilukada karena kedua belah pihak baik JPU maupun dari pihak Qomaru Zaman tidak melakukan upaya Banding atas putusan ini.
Putusannya kan jelas, PN Kota Metro memutuskan Qomaru Zaman bersalah dan menghukum dengan denda 6 Juta Rupiah subsider Kurungan 1 Bulan Penjara.
Tinggal Bawaslu dan KPU mengawasi, sudahkah putusan itu dilaksanakan?
Jika tidak dilaksanakan, dan ternyata qomaru zaman tidak bayar 6 juta serta tidak ditahan artinya Bawaslu dan KPU Kota Metro masuk angin mendiamkan saja, tetapi Kalo Qomaru Zaman sudah bayar denda seperti putusan Pengadilan, ya seharusnya sudah clear dan gak ada masalah lagi.
Jadi Bawaslu dan KPU harus memastikan benar-benar bahwa Qomaru Zaman telah melaksanakan hukuman sesuai Putusan Inkrah PN tersebut, membayar denda sebesar 6 Juta Rupiah. ujar Suhendar SH MM
Suhendar SH MM, Praktisi hukum dari Lembaga Hukum Indonesia (LHI) pun menanggapi adanya perbedaan cara pandang dalam membaca putusan ini.
Jika dari sudut pandang kami, harusnya sudah gak ada polemik lagi.
PN Kota Metro memutuskan Qomaru Zaman bersalah dan menghukum dengan denda 6 Juta Rupiah subsider Kurungan 1 Bulan Penjara. Putusan Itu sudah inkrah dan mengikat, mengingat kedua belah pihak baik JPU maupun pihak Qomaru Zaman tidak ada yang melakukan banding atas putusan ini.
Nah terus masalahnya dimana? Ujar suhendar
Suhendar pun menyampaikan pandangannya terhadap putusan ini
Sebaiknya dan memang harus, ketika membaca dan memaknai putusan Inkrah dari pengadilan itu secara utuh dan jangan setengah-setengah. Apalagi sengaja dipotong-potong.
Putusannya kan jelas, PN Kota Metro memutuskan Qomaru Zaman bersalah dan menghukum dengan denda 6 Juta Rupiah subsider Kurungan 1 Bulan Penjara.
Sudah putusannya itu saja, dan tidak ada embel-embel lainnya. Lanjut Suhendar
Suhendar SH MM pun mengingatkan potensi Konflik dimasyarakat menjelang Pilkada Kota Metro 2024
Atmosfir Politik makin panas nih, jangan sampai ulah oknum-oknum tak bertanggung jawab memelintir, memenggal dan menyampaiakan putusan pengadilan setengah-setengah, dijadikan bahan untuk memperkeruh suasana dan menghujat seolah KPU maupun Bawaslu tidak bekerja sebagaimana mustinya.
Jangan mudah terprovokasi apalagi untuk tindakan-tindakan anarkis yang berpotensi terhadap pelanggaran Harkamtibmas di Masyarakat.
Mari, Saling menjaga dan menahan diri demi terciptanya Pemilu damai serta mari jaga situasi kondusif untuk Kota Metro.
Siapapun yang menang dipilkada ini, Doakan agar Istiqomah, tulus bekerja untuk warga dan masyarakat Kota Metro. Pungkas Suhendar
(APPI)