http://porosmetro.com | Saumlaki – Pengadilan Tinggi Ambon memperberat hukuman terhadap para terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanimbar Energi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.
Putusan tersebut disampaikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Siaran Pers Nomor: 60/Q.1.13/06/2026 setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon mengabulkan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum para terdakwa.
Perkara ini berawal dari pengelolaan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada PT Tanimbar Energi yang dalam pelaksanaannya ditemukan berbagai penyimpangan.
Berdasarkan hasil perhitungan, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.251.566.000.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon melalui putusan tanggal 30 April 2026 menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer, namun terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider.
Dalam putusan tersebut, terdakwa Ir. Johanna Joice Julita Lololuan dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, terdakwa Karel F.G.B. Lusnarnera divonis 3 tahun 4 bulan penjara, sedangkan terdakwa Petrus Fatlolon dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Namun setelah perkara diperiksa kembali pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon mengubah putusan tersebut dengan memperberat pidana terhadap seluruh terdakwa.
Untuk terdakwa Ir. Johanna Joice Julita Lololuan, Pengadilan Tinggi Ambon menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp150 juta subsidair 70 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp2.978.121.749 subsidair 1 tahun penjara.
Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada Karel F.G.B. Lusnarnera, yakni pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp150 juta subsidair 70 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2.978.121.749 subsidair 1 tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa Petrus Fatlolon dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp150 juta subsidair 70 hari kurungan.
Majelis Hakim tetap menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer, namun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsider.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menilai putusan tersebut menjadi penegasan bahwa penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara merupakan pelanggaran serius yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dalam siaran persnya, Kejari KKT menegaskan, “Peningkatan pidana tersebut merupakan penegasan bahwa penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah merupakan perbuatan serius yang tidak dapat ditoleransi.”
Kejari juga menegaskan bahwa korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi berdampak langsung terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah publik yang berdampak langsung pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” demikian kutipan dalam siaran pers tersebut.
Meski putusan banding telah dijatuhkan, Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan sikap pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap sebagai bagian dari komitmen menjaga keuangan negara, menegakkan supremasi hukum, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. (rls: gcvt/jk)












