DAERAH

Saksi Ahli Kerugian Negara Dihadirkan di Persidangan Perkara Bank Sumsel Babel, Ini Tanggapan PH Para Terdakwa

1065
×

Saksi Ahli Kerugian Negara Dihadirkan di Persidangan Perkara Bank Sumsel Babel, Ini Tanggapan PH Para Terdakwa

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, POROS METRO,-

Sidang Perkara Dugaan Korupsi pada Bank Sumsel Babel, kembali memasuki Babak baru.

Hal ini setelah Ahli Kerugian Negara dihadirkan di Persidangan Tipikor di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang melalui zoom dalam rangka memberikan keterangan pada Sidang ke-tujuh belas (17)  perkara tindak pidana Korupsi Program penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Sumsel babel yang diduga merugikan negara sebesar Rp. 12.4 Milyar dari pencairan sebesar Rp. 20.2 Milyar.

Jalannya Persidangan

Dalam keterangannya, Syakran Rudy yang dihadirkan Sebagai ahli menerangkan sudah bekerja di Kementerian Keuangan Republik Indonesia selama dua puluh (20) tahun dan telah menjadi ahli hampir seratus (100) perkara mengenai kerugian negara.

Ditanya beberapa pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, dengan sangat lantang ahli menjelaskan tentang kerugian negara dan beberapa variabel yang menyebabkan kerugian negara. Dengan penuh optimis dan rasa percaya diri ahli menjelaskan sesuai keahliannya tentang kerugian negara.

Kerugian yang terjadi dalam pengelolaan PT. Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang, tidak selalu merupakan Kerugian Negara sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Kerugian Negara.

Kerugian dalam pengelolaan PT. Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang harus dipandang sebagai kerugian Perusahaan / kerugian bisnis akibat resiko bisnis jika kerugian tersebut disebabkan oleh Tindakan profesional dalam mencapai tujuan yaitu mencari keuntungan Perusahaan (BUMD). Ujar saksi.

Ketika ditanya oleh Advokat Senior Basuni Ismail SH MH selaku Penasehat Hukum terdakwa Sandri Alasta, Zaidan Lesmana dan Andi Irawan, Apakah menurut ahli sudah terdapat harmonisasi dan sinkronisasi peraturan antara UU Kerugian Negara No 17 Tahun 2003 dengan Undang-Undang lainnya? Ahli menjawab tidak berkompeten untuk menjawab hal demikian.

Begitu juga ketika ditanyakan kembali, Bagaimana bentuk pertanggung jawaban pemerintah dalam penyertaan modalnya yang berbentuk PT? ahli juga menjawab tidak kompeten untuk menjawab itu.

Saat dilanjutkan dengan pertanyaan lain  oleh Suhendar SH MM selaku penasehat hukum terdakwa lainnya kepada ahli, Menurut Ahli, Dimana letak pelanggaran peraturan yang selama ini dituduhkan dalam dakwaan JPU mengenai penyaluran KUR klaster HKL, karena berdasarkan keterangan para terdakwa dipersidangan baik terdakwa dari pihak bank maupun dari pihak HKL sudah melaksanakan penyaluran sesuai SOP yang berlaku? Kembali Ahli menjawab bahwa dia tidak berwenang untuk menjawab hal demikian.

Setelah jawaban ahli sepertinya tidak memuaskan penasehat hukum terdakwa, diteruskan dengan pertanyaan selanjutnya oleh Suhendar, Sepengetahuan ahli ketika mempelajari perkara ini, sebetulnya berapa kerugian negara dalam penyaluran KUR klaster HKL? Ahli menjawab bahwa perhitungan kerugian negara dilihat atau dihitung dari keuangan negara yang seharusnya tidak keluar menjadi keluar.

Tak cukup sampai disitu, disaat diberikan kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim Sulistiyanto R. Budiharto SH, terdakwa Andi Irawan bertanya sambil memperkenalkan diri kepada ahli selaku direktur HKL, Andi menanyakan Apakah kerugian bank Sumsel Babel merupakan kerugian negara? lalu apakah keuntungan bank sumsel babel adalah keuntungan negara? Ahli menjawab bahwa apabila bank Sumsel Babel mendapat keuntungan itu termasuk merupakan keuntungan negara.

Ditandaskan kembali oleh terdakwa Andi dengan penuh semangat, bahwa ditahun 2022 dan 2023 ternyata Bank Sumsel babel mendapat keuntungan dan telah membagikan deviden atau pembagian saham kepada pemilik saham yang mengartikan bahwa Bank Sumsel Babel di 2 tahun itu tidak mengalami kerugian.

Tanggapan Penasehat Hukum Para Terdakwa

Usai persidangan, Ketika dimintai pendapatnya oleh jejaring media ini, Suhendar SH MM, Penasehat Hukum Para Terdakwa menilai bahwa ahli yang ditunjuk oleh JPU tidak sanggup memberi keterangan tentang peraturan yang dilanggar

Ahli yang ditunjuk oleh JPU tidak dapat menjelaskan secara terang bahwa terdapat pelanggaran atas peraturan yang dilanggar oleh bank Sumsel Babel dalam penyaluran KUR Klaster HKL.

Ahli hanya berbicara tentang teori kerugian negara tapi tidak bisa mengkorelasikan dengan perkara yang sedang dibahas dalam persidangan ini.

Jadi jika boleh kami menilai, keterangan Ahli sama sekali tidak menyimpulkan apapun, dan kami menilai Ahli yang dihadirkan tidak kompeten dalam perkara ini. Tandas Suhendar SH MM.

(Agustri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *