Uncategorized

Sertipikasi Tanah DKI Tembus 98,6 Persen, Wamen Ossy: Layak Jadi Contoh Nasional

×

Sertipikasi Tanah DKI Tembus 98,6 Persen, Wamen Ossy: Layak Jadi Contoh Nasional

Sebarkan artikel ini

Jakarta, http://porosmetro.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menuntaskan program sertipikasi tanah. Hingga Juni 2026, sebanyak 98,6 persen bidang tanah di Ibu Kota telah terdaftar, menjadikan DKI Jakarta sebagai salah satu provinsi dengan capaian sertipikasi tertinggi di Indonesia.

Apresiasi tersebut disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, saat menyerahkan 499 Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Balai Agung, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Menurut Wamen Ossy, capaian tersebut merupakan hasil nyata dari komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam membangun tata kelola administrasi pertanahan yang tertib dan akuntabel.

“Sebanyak 98,6% bidang tanah di DKI Jakarta telah terdaftar. Capaian ini merupakan keberhasilan Bapak Gubernur dan jajaran dalam menata tata kelola administrasi pertanahan di Provinsi DKI Jakarta yang dapat menjadi contoh yang sangat baik bagi daerah-daerah lain di seluruh Indonesia,” ujar Ossy Dermawan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa capaian tersebut belum menjadi titik akhir. Kementerian ATR/BPN bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus memperkuat sinergi agar seluruh bidang tanah di Jakarta dapat segera terdaftar dan memiliki kepastian hukum melalui sertipikat.

“Harapannya bukan hanya berhenti di sini, tetapi terus dimaksimalkan hingga 100% bidang tanah dapat terdaftar dan bersertipikat,” katanya.

Selain percepatan sertipikasi, Kementerian ATR/BPN juga mendorong penguatan sistem administrasi pemerintahan melalui integrasi data pertanahan dengan data kependudukan dan perpajakan. Sinkronisasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB), Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta Nomor Objek Pajak (NOP) dinilai menjadi langkah strategis untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akurat, dan akuntabel.

“Kami terus mengembangkan integrasi data pertanahan dengan data kependudukan dan perpajakan. Ini penting untuk mewujudkan tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ungkap Wamen Ossy.

Dalam kesempatan tersebut, Wamen Ossy yang mewakili Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyerahkan 499 Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan total luas sekitar 85 hektare. Sertipikat tersebut diterima langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, sebagai bagian dari penguatan legalitas aset pemerintah daerah.

Acara tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Uus Kuswanto, Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Dwi Aprilia Linda, jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Achmad, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta Erry Juliani Pasoreh, serta para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi DKI Jakarta.

Keberhasilan DKI Jakarta mencapai tingkat sertipikasi tanah sebesar 98,6 persen dinilai menjadi indikator penting dalam mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah, memperkuat tata kelola aset pemerintah, sekaligus menjadi model percepatan reformasi administrasi pertanahan bagi daerah lain di Indonesia.(rls:tomy/jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *