DAERAH

Ternyata!!! Pencairan di Bank Sumsel Babel Dicairkan Kepada AO, Bukan Kepada Debitur

1043
×

Ternyata!!! Pencairan di Bank Sumsel Babel Dicairkan Kepada AO, Bukan Kepada Debitur

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, POROS METRO,-

Memasuki sidang ke-Enam (6) Perkara Dugaan Korupsi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 Saksi yang berasal dari internal Bank Sumsel Babel. Selasa 17 Desember 2024

Kehadiran Para Saksi dalam rangka memberikan keterangan dalam agenda sidang Kesaksian, Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.

Saksi pertama Rian Hurjani yang menjabat Head Teller Bank Sumselbabel Cabang Pangkalpinang menerangkan bahwa Pencairan para debitur itu tidak dilakukan langsung oleh debitur yang bersangkutan, akan tetapi diambil penarikan uangnya oleh AO Bank Sumsel Babel

Sedangkan untuk Saksi kedua Muhammad Yasin yang juga merupakan karyawan Bank Sumsel Babel menerangkan bahwa disaat pencairan sejumlah 12 debitur atau kurang lebih 1.1 M dilakukan atas pemberitahuan booking dihari sebelumnya, dimana Kepala Cabang Bank Sumsel Babel dan AO menyampaikan akan ada pencairan sejumlah 12 debitur pada tanggal 14 juli 2022 dan diperintahkan untuk melakukan otorisasi pencairan menggantikan sementara head teller yang sedang tugas luar kota

Untuk saksi ketiga Mulyawarman Prema Putra yang juga merupakan Karyawan Bank Sumsel Babel menerangkan bahwa dirinya sebagai Wakil kepala cabang bidang pelayanan dan operasional tidak mengetahui lebih jauh tentang permasalahan kredit PT. HKL baik dari proses awal pengajuan sampai pencairan

Itu ranahnya bagian kredit jadi saya tidak Paham, akan tetapi mengetahui melalui group whatshap pimpinan cabang bank sumsel babel bahwa akan ada potensi Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk PT. HKL. ujar Mulyawarman dimuka Sidang.

TANGGAPAN KUASA HUKUM TERDAKWA

Menanggapi kesaksian 3 Orang saksi dari Bank Sumsel Babel tersebut, Kuasa Hukum para terdakwa Adv. Basuni Ismail SH MH berpendapat bahwa Pihak Bank Sumsel Babel lalai dan tidak prosedural

Jika kami menilai, telah terjadi kelalaian prosedur yang dilakukan oleh internal Bank Sumsel Babel yang mengakibatkan terjadinya pencairan uang debitur yang diterima bukan oleh yang bersangkutan tapi oleh masing-masing AO (Account Officer) yang menangani proses pengajuan kredit. Ujarnya.

Diketahui, Pemeriksaan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang bertujuan untuk mencari kebenaran materil, supaya majelis Hakim meyakini bahwa apakah betul para terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp. 12.4 M dari pencairan sebesar Rp. 20.2 M program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Sumselbabel.

Kini setelah memasuki masa persidangan yang ke-enam (6), perlahan namun pasti bahwa sejatinya perkara ini makin terlihat lebih condong kepada kelalaian serta wanprestasi antara Debitur dan kreditur dalam perjanjian akad kredit yang terjadi.

( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *