Uncategorized

446 Kantor Pertanahan Terapkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Layanan Makin Pasti

×

446 Kantor Pertanahan Terapkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Layanan Makin Pasti

Sebarkan artikel ini

https://porosmetro.com | Saumlaki, Senin, 17 Agustus 2026 – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan pertanahan melalui penerapan layanan Pengukuran Terjadwal pada 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia.

Layanan tersebut memberikan kepastian waktu kepada masyarakat sejak permohonan pendaftaran tanah diajukan hingga hasil pengukuran selesai. Melalui mekanisme Pengukuran Terjadwal, masyarakat memperoleh jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari serta penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) paling lama lima hari setelah proses pengukuran.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan penerapan Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terukur, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Mulai dari daftar sampai jadi, kurang dari 12 hari sudah jadi. Ini saya syukur alhamdulillah, untuk 446 Kantah sudah kita laksanakan Pengukuran Terjadwal. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Menteri Nusron dalam acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/08/2026).

Perkuat Kepastian Waktu Pelayanan
Penerapan Pengukuran Terjadwal memberikan kepastian mengenai waktu pelaksanaan pengukuran tanah. Mekanisme tersebut juga diperkuat dengan prinsip first in, first out (FIFO), yaitu permohonan yang lebih dahulu masuk akan dilayani terlebih dahulu.

Dengan penerapan mekanisme tersebut, masyarakat tidak lagi harus menunggu tanpa kepastian mengenai kapan pengukuran tanah akan dilakukan.

“Jadi, kalau seandainya ada pemohon datang ke Kantor BPN, minta diukur besok pun sudah siap, sudah bisa dipenuhi. Kecuali pemohon minta jangan besok, minggu depan saja. Itu berarti karena kemauan pemohon, itu pun diperbolehkan,” tambah Menteri Nusron.

Masa Tunggu Nasional Rata-Rata Nol hingga Satu Hari
Kementerian ATR/BPN mencatat, secara nasional masa tunggu pengukuran tanah di Kantor Pertanahan saat ini telah mencapai rata-rata nol hingga satu hari.

Kendati demikian, masih terdapat empat Kantor Pertanahan yang masa tunggunya berada di atas tujuh hari. Keempat Kantor Pertanahan tersebut berada di Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin.

Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi serta mencari solusi terhadap berbagai kendala yang menyebabkan masa tunggu pada empat Kantor Pertanahan tersebut masih melampaui target.

Upaya tersebut dilakukan agar target waktu pelayanan melalui Pengukuran Terjadwal dapat diterapkan secara optimal dan memberikan manfaat yang semakin luas bagi masyarakat.

Inovasi untuk Kepastian Pelayanan Publik
Menteri Nusron menegaskan, Pengukuran Terjadwal merupakan salah satu ikhtiar Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan kepastian pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pertanahan.

Menurutnya, kepastian menjadi prinsip penting dalam pelaksanaan inovasi pelayanan agar masyarakat tidak mengalami ketidakjelasan ketika mengurus layanan pertanahan.

“Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustasi karena layanan publiknya tidak pasti. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” pungkasnya. (Editor: joko)
(Sumber: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *