https://porosmetro.com | Saumlaki, Senin, 17 Agustus 2026 – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga transformasi layanan dan organisasi bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih pasti, cepat, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Tiga transformasi yang diluncurkan meliputi layanan Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, serta penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Ketiganya diluncurkan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/08/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan ketiga transformasi tersebut menjadi bagian dari kado kemerdekaan yang dipersembahkan Kementerian ATR/BPN bagi masyarakat Indonesia.
“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Menteri Nusron.
Pengukuran Terjadwal Maksimal Tujuh Hari
Transformasi pertama diwujudkan melalui layanan Pengukuran Terjadwal dalam proses pendaftaran tanah. Layanan tersebut menetapkan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari dan penyelesaian berkas dalam waktu lima hari setelah proses pengukuran.
Kebijakan ini diarahkan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat yang mengajukan layanan pertanahan, sehingga proses pengukuran tidak lagi berlangsung tanpa batas waktu yang jelas.
Transformasi kedua diwujudkan melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama. Melalui layanan tersebut, keseluruhan proses ditargetkan dapat diselesaikan maksimal dalam waktu 10 hari.
Organisasi Berbasis Wilayah
Transformasi ketiga menyasar aspek internal Kementerian ATR/BPN melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah.
Penerapan tersebut dilakukan dengan menetapkan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru pada 10 Kantor Pertanahan. Dalam struktur tersebut, penataan jabatan Kepala Seksi (Kasi) dilakukan berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan.
Peluncuran tiga transformasi tersebut ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri ATR/Kepala BPN, didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan; Inspektur Jenderal ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi; Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi; serta Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya.
Transformasi untuk Kepuasan Masyarakat
Menteri Nusron menegaskan bahwa transformasi merupakan sebuah keniscayaan untuk memastikan pelayanan publik mampu mengikuti kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, transformasi pelayanan harus tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku sekaligus mampu memberikan jawaban terhadap kebutuhan masyarakat.
“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” tegas Menteri Nusron.
Untuk memperkuat komitmen terhadap pelaksanaan transformasi layanan dan organisasi, sebanyak 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase I Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama melakukan penandatanganan Pakta Integritas.
Enam Kepala Kantah melakukan penandatanganan secara langsung, masing-masing dari Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.
Sementara itu, 11 Kepala Kantah lainnya melakukan penandatanganan secara daring, yakni Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.
Pakta Integritas tersebut turut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi.
Kepastian Menjadi Prinsip Utama
Menteri Nusron kembali menekankan bahwa inovasi pelayanan harus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai waktu penyelesaian layanan yang mereka ajukan.
“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” tutur Menteri Nusron.
Peluncuran tiga transformasi tersebut turut dihadiri Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta para Kepala Kantah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta beserta jajaran, Ketua Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta Wali Kota Jakarta Barat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. (Editor: joko)
(Sumber: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional)












