Uncategorized

Kepala Kantor Bersama Samsat, UPTD P2 Saumlaki, KKT Himbau Masyarakat Sadar Pajak Kendaraan Bermotor

343
×

Kepala Kantor Bersama Samsat, UPTD P2 Saumlaki, KKT Himbau Masyarakat Sadar Pajak Kendaraan Bermotor

Sebarkan artikel ini

www.porosmetro.com | Saumlaki_
Kepala Kantor Bersama Samsat, UPTD Pelayanan Pendapatan (UPTD P2) Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Kelas A, Anita Pattiselanno,SR.M.Si menghimbau kepada masyarakat untuk sadar wajib pajak kendaraan bermotor.

Hal ini diutarakan saat wawancara dengan awak media ini diruang kerjanya, Kantor Bersama Samsat, UPTD Pelayanan Pendapatan (UPTD P2) Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Kelas A, Jalan Pasar Omele, Kelurahan Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Rabu (19/2/25).

“Himbauan kami dari UPTD Pelayanan pendapatan Saumlaki kepada masyarakat terlebih untuk wajib pajak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, mari kita proaktif membantu pemerintah dengan taat membayar pajak, sebab pajak dari kendaraan yang masyarakat gunakan ini sangat besar manfaatnya untuk pembangunan daerah”. Ujarnya.

KESADARAN WAJIB PAJAK RENDAH
Dirinya mengakui bahwa hingga saat ini kesadaran wajib pajak di Tanimbar masih sangat rendah padahal pengguna kendaraan bermotor mendapat fasilitas jalan yang baik dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Sambungnya membeberkan lantaran ada razia kendaraan dijalan maka kantor Samsat akan dipenuhi masyarakat yang berbondong-bondong datang membayar pajak, sebaliknya kantor Samsat selalu kosong, bila tidak ada gelar razia kendaraan, hal ini membuktikan bahwa kesadaran masyarakat membayar pajak masih sangat kurang.

“ Untuk kemudahan membayar pajak kendaraan sudah ada loketnya yang dilayani oleh staf kantor UPTD Pelayanan Pendapatan Saumlaki, untuk pembayarannya ada BPDM bisà langsung di kasir banknya, untuk kepengurusan perpanjangan STNK itu di loket STNK, yang dilayani oleh Bapak-bapak dari Kepolisian”.tuturnya.

MANFAAT PAJAK KENDARAAN
Menurutnya manfaat pajak kendaraan bermotor sangat besar untuk pembangunan Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar sehingga bila masyarakat sebagai wajib pajak tidak tertib membayar pajak maka daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang dirugikan.

“ Manfaat pajak amat besar untuk pembangunan daerah, Samsat punya kerja tidak sendiri sebagai UPTD Pelayanan Pendapatan Saumlaki, tetapi kita didalamnya ada Kepolisian, Jasa Raharja dan BPDM sehingga dalam pelayanan kita tidak menerima langsung pajak dari wajib pajak tapi disetor langsung ke BPDM”.ujarnya.

oplus_32

DISKON PAJAK KENDARAAN
Selanjutnya kabar gembira disampaikannya untuk tahun 2025 ini ada penawaran diskon pajak kendaraan bermotor yang dimulai dari tanggal 15 Pebruari 2025 sampai dengan tanggal 30 Maret 2025 dengan ketentuan bila pembayaran pajak kendaraan bermotor 3 bulan sebelum jatuh tempo, maka dikenakan diskon pajak 15 %.

“Jadi kalau wajib pajak punya kendaraan bermotor jatuh tempo pajaknya dibulan Mei 2025, kemudian dibayar dari sekarang, bisà dikenakan diskon pajak 15 % dari pajak pokoknya”.ulasnya.

Selain itu ada juga diskon pajak 10 % untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, satu bulan sebelum jatuh tempo dan khusus untuk kendaraan plat merah dikenakan bebas denda PKB di atas 3 tahun.

“ Jadi kalau pajak sudah tertunda PKB-nya 4, 5 sampai 6 tahun tidak bayar itu ada bebas pokok PKB, program diskon pajak ini mungkin satu dua hari sudah ada pemasangan spanduk-spanduk baliho supaya masyarakat juga tahu sebagai wajib pajak”.ulasnya.

oplus_32

KENDARAAN BERMOTOR PLAT LUAR
Ia juga menghimbau dan mengajak wajib pajak yang memiliki kendaraan bermotor plat luar daerah untuk sadar pajak karena menggunakan kendaraan plat luar tentunya merugikan daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“ Mari kita sadar kalau kita pakai plat luar itu kita merugikan daerah karena kita menggunakan jalan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar tetapi kita membayar pajaknya untuk daerah lain”.tukasnya.

MUTASI DAN IZIN OPERASI
Ia menghimbau pula kepada wajib pajak yang memiliki kendaraan bermotor plat luar daerah agar segera mengurus mutasi masuk ke Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan bila wajib pajak merasa kesulitan untuk mengurus ke daerah asal maka di Samsat Saumlaki bisa membantu untuk melancarkan mutasi berkas masuk ke Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Ada pegawai saya yang punya jaringan Nasional bisa membantu Bapak Ibu wajib pajak untuk pengurusan mutasi masuk ke Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebab ini sangat mempengaruhi pendapatan daerah”.jelasnya.

Sambungnya mengungkapkan data kendaraan plat luar daerah lebih banyak dari kendaraan plat daerah dan rata-rata kendaraan plat luar daerah tidak mempunyai izin operasi dari Kepolisian untuk beroperasi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“ Kalau razia di jalan, kebanyakan yang plat luar, izin operasi dari Kepolisian tidak ada, itukan berlaku cuman 3 bulan, kami sudah ada koordinasi bersama Samsat kedepan izin operasi diberikan 1 kali saja selanjutnya selama 3 bulan menjelang selesai izin operasional, wajib pajak harus mengurus mutasi masuk”.sambungnya.

Hasil koordinasi bersama Samsat diharapkan sudah dapat mengurangi jumlah kendaraan plat luar yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“ Pak Kasatlantas sudah tegaskan untuk kendaraan yang tidak bisà menunjukkan surat-surat kendaraan bermotornya terpaksa ditahan sampai dapat menunjukkan surat-surat, baru bisa dilepaskan kendaraannya dan ini solusi efek jera bahwa kalau punya kendaraan harus berusaha untuk mengurus mutasi masuk”.tutupnya mengakhiri.(jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *