https://porosmetro.com | Saumlaki, Kamis, 20 Agustus 2026 – Penanganan perkara dugaan tindak pidana perkosaan dan/atau pencabulan terhadap anak kembali menjadi perhatian serius Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar.
Melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal, Polres Kepulauan Tanimbar resmi melakukan penahanan terhadap seorang pria lanjut usia berinisial ML, terkait dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berinisial AYM, berusia 9 tahun.
Penahanan terhadap ML dilakukan pada Kamis (20/08/2026) pagi, setelah Kepolisian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan terkait laporan dugaan tindak pidana tersebut.
Peristiwa yang sedang ditangani penyidik itu disebut terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 12.00 Waktu Indonesia Timur. Lokasi kejadian berada di kawasan kebun Welangit, tepatnya di Desa Tutukembong, Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Berdasarkan keterangan Kepolisian, ML diduga membujuk dan mengajak korban ke lokasi kejadian. Korban kemudian diduga ditawari uang tunai sebesar Rp2.000 agar menuruti kemauan pelaku.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu RIVALDY SAID, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kepolisian memberikan perhatian serius terhadap setiap perkara kekerasan seksual yang melibatkan anak.
“Kami pastikan proses hukum akan berjalan secara tegas, transparan, dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku demi melindungi hak-hak Anak korban,” pungkasnya.
Atas dugaan perbuatannya, ML disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Saat ini tersangka ML (62) telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kepulauan Tanimbar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Unit PPA,” ucap Kasat Reskrim.
Dalam proses penyidikan, Unit PPA telah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang sah dan memeriksa beberapa saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang tengah ditangani.
Iptu RIVALDY menegaskan bahwa Kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kejahatan, terlebih tindak pidana yang menjadikan anak sebagai korban.
“Kepada para Orang tua untuk lebih memperketat pengawasan terhadap Anak-Anak mereka agar terhindar dari segala bentuk modus kejahatan dan eksploitasi seksual di lingkungan sekitar,” terang Kasat.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindakan mencurigakan maupun dugaan kejahatan terhadap perempuan dan anak kepada kantor Kepolisian terdekat.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 sebagai sarana pelaporan, sehingga potensi tindak pidana dapat segera ditangani dan lingkungan masyarakat tetap aman serta kondusif.
Dalam pemberitaan perkara yang melibatkan anak, identitas korban tetap disamarkan sebagai bagian dari perlindungan terhadap hak dan kepentingan terbaik anak. (Editor: joko)
(Sumber: Humas Polres Kepulauan Tanimbar)












