TANGGAMUS – Masyarakat Tanggamus kian gerah dan bersuara dengan banyaknya berbagai persoalan korupsi yang tumbuh subur di Kabupaten Tanggamus, Tapi tak pernah ada kejelasan hukum. seperti banyak pemberitaan pemberitaan di beberapa media elektronik. Aspirasi masyarakat dalam orasi pun seperti angin lalu. Masyarakat pun geram mempertanyakan kinerja para penegak hukum, seperti apa kinerja bKejari, kejati, Inspektorat Tanggamus yang terkesan masuk angin.
Seperti pada pemberitaan baru baru yang ramai saat ini Pengelolaan keuangan dan anggaran RSUD Batin Mangunang, Kota Agung, penuh kejanggalan, jauh dari keterbukaan, dan tertutup rapat dari pengawasan publik. Berbagai temuan yang terungkap memperlihatkan pola pengelolaan yang tidak sehat: dana mengalir, namun perbaikan layanan kesehatan nyaris tak terlihat. Celah lemah dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan keuangan sengaja dibiarkan terbuka menjadi jalan mudah bagi pemborosan, penyalahgunaan wewenang, dan dugaan pencurian uang rakyat secara terorganisir.
Kondisi ini kini menguji kejujuran janji Bupati Tanggamus, Moh. Saleh Asnawi, yang berulang kali berseru akan bertindak tegas membasmi korupsi dan segala bentuk permainan uang di jajaran pemerintahannya. Ucapan itu kini menantang untuk dibuktikan nyata.
Masyarakat menyatakan dukungan atas tekad itu, namun sekaligus mengajukan pertanyaan keras yang tak boleh dibungkam:
“Kami mendukung janji Bapak Bupati membersihkan penyimpangan. Tapi sampai kapan kebisuan ini berlanjut? Kami tidak butuh kata‑kata indah, kami butuh tindakan berani dan tegas!” tegas perwakilan warga.
Masyarakat menuntut tiga langkah tegas dan mendesak, tanpa penundaan sehari pun:
Pertama: Segera berhentikan sementara seluruh pejabat dan pengelola keuangan RSUD Batin Mangunang. Sistem yang rusak tidak akan diperbaiki oleh tangan‑tangan yang mengelolanya selama ini. Jangan biarkan mereka tetap memegang kendali sambil menutupi jejak kesalahan.
Kedua: Perintahkan Inspektorat Daerah melakukan pemeriksaan menyeluruh, mendalam, dan terbuka. Seluruh catatan keuangan harus dibuka lebar untuk diperiksa; hasilnya wajib dipublikasikan sepenuhnya. Jika lembaga pengawas ini diam atau berusaha menutupi, berarti mereka ikut bersalah.
Ketiga: Siapa pun yang terbukti merugikan keuangan daerah, harus diseret ke pengadilan dan dipenjara. Tidak ada teman lama, tidak ada perlindungan jabatan, tidak ada kesempatan berulang. Dana kesehatan adalah hak nyawa rakyat—menyelewengkannya adalah kejahatan berat yang tak bisa dimaafkan.
Masyarakat memperingatkan: Jangan biarkan RSUD Batin Mangunang tetap menjadi ladang keuntungan pribadi sementara pasien menderita karena pelayanan yang buruk, fasilitas rusak, dan obat‑obatan yang langka. Rakyat terus mengawasi, dan akan terus bersuara sampai keadilan benar‑benar ditegakkan.
(Hepy)












