www.porosmetro.com | Saumlaki, Kepulauan Tanimbar, Maluku | Minggu, 19 Juli 2026 – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta mencegah konflik berkepanjangan dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Lauran, Briptu IKSAN MANUPUTTY, bersama Kanit Binmas Polsek Tanimbar Selatan, Aipda SIMON A. RAHANTALY, dengan memediasi perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan.
Mediasi tersebut ditempuh sebagai upaya penyelesaian masalah secara damai dengan mempertemukan pihak yang terlibat di Mapolsek Tanimbar Selatan. Peristiwa yang menjadi pokok persoalan sebelumnya terjadi di wilayah Desa Lauran, RT 07/RW 01, Kecamatan Tanimbar Selatan.
Dalam proses mediasi, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan kronologi kejadian, termasuk latar belakang dan persoalan yang memicu terjadinya perselisihan.
Pendekatan tersebut dilakukan agar masing-masing pihak dapat memahami duduk persoalan secara lebih utuh sekaligus mencari jalan keluar yang dapat diterima bersama.

Bhabinkamtibmas Desa Lauran bersama Kanit Binmas Polsek Tanimbar Selatan juga memberikan pemahaman hukum dan pesan-pesan Kamtibmas kepada kedua belah pihak. Masyarakat diingatkan agar tidak mudah terpancing emosi dan mengedepankan komunikasi serta musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan.
Setelah mendengarkan penjelasan dan arahan dari petugas, kedua terlapor akhirnya menyadari kesalahan yang telah dilakukan. Mereka mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada pihak pelapor.
Kedua terlapor juga menyatakan kesediaan untuk menuangkan komitmen tersebut dalam surat pernyataan tertulis serta berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Pihak pelapor kemudian menerima permohonan maaf tersebut dengan lapang hati dan menyatakan kesediaannya untuk berdamai.

Suasana haru dan kekeluargaan terlihat pada akhir proses mediasi. Kedua belah pihak berjabat tangan sebagai tanda berakhirnya perselisihan dan sepakat untuk kembali menjaga hubungan baik di tengah kehidupan bermasyarakat.
Kedua pihak juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Bhabinkamtibmas Desa Lauran dan Kanit Binmas Polsek Tanimbar Selatan yang telah memfasilitasi proses penyelesaian masalah secara humanis dan berkeadilan.
Secara terpisah, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tanimbar Selatan Iptu HERPIN SIMA, mengapresiasi langkah personel dalam menyelesaikan persoalan tersebut melalui pendekatan restorative justice.
Menurutnya, penyelesaian secara musyawarah dan perdamaian menjadi salah satu upaya penting untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih luas serta menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif.
“Pendekatan humanis ini sangatlah krusial untuk mencegah konflik berkepanjangan dengan mengutamakan musyawarah dan perdamaian antara pihak yang bertikai,” ucap Kapolsek.
Pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya peran Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak Polri dalam membangun komunikasi dengan masyarakat dan membantu menyelesaikan persoalan sosial yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Melalui dialog dan musyawarah, persoalan yang semula berpotensi memperuncing hubungan antarwarga akhirnya dapat diselesaikan secara damai.
Seluruh rangkaian kegiatan mediasi berlangsung aman, lancar, dan tertib. Setelah tercapainya kesepakatan perdamaian, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan, terpantau aman, damai, dan kondusif.(jk)












