http://porosmetro.com | Aceh Tamiang, Kamis, 23 Juli 2026 – Sebanyak 2.000 sertipikat tanah milik masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang harus dipulihkan setelah hilang atau mengalami kerusakan akibat bencana banjir dan longsor yang melanda wilayah Sumatera pada 2025.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menargetkan seluruh proses penerbitan sertipikat pengganti bagi masyarakat terdampak dapat diselesaikan paling lambat akhir Desember 2026.
“Tahap selanjutnya adalah penerbitan sertipikat pengganti. Di Aceh Tamiang jumlah sertipikat yang harus dipulihkan ditargetkan sekitar 2.000 sertipikat. Sampai hari ini yang sudah selesai baru sekitar 120-an. Saya minta akhir Desember nanti semuanya sudah selesai,” tegas Menteri Nusron di Kantor Bupati Aceh Tamiang, Kamis (23/7/2026).
Sebagai bagian dari percepatan pemulihan, Menteri Nusron menyerahkan sembilan sertipikat pengganti kepada masyarakat yang menjadi korban bencana. Proses penerbitan sertipikat pengganti tersebut terus dilakukan dengan dukungan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan masyarakat kembali memperoleh bukti kepemilikan tanah.
Percepatan pemulihan sertipikat dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum atas hak tanah masyarakat sekaligus meminimalkan potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
Selain pemulihan dokumen fisik, Kementerian ATR/BPN juga mendorong percepatan transformasi digital melalui penerapan Sertipikat Elektronik. Sistem tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik terhadap data pertanahan apabila kembali terjadi bencana.
“Kalau tanahnya sudah disertipikatkan secara elektronik, terkena bencana bisa tetap aman. Karena seluruh data sudah tersimpan di dalam sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP). Jadi, meskipun dokumen fisiknya hilang, data hak atas tanah masyarakat tetap bisa ditelusuri,” jelas Menteri Nusron.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menyambut baik langkah percepatan pemulihan sertipikat yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Upaya tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam proses rehabilitasi pascabencana, khususnya untuk mengembalikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat yang terdampak banjir dan longsor.
Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi mengatakan, kepastian atas kepemilikan tanah menjadi salah satu fondasi penting bagi masyarakat untuk kembali menata kehidupan dan memulihkan aktivitas ekonomi setelah bencana.
“Sertipikat bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan jaminan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta menjadi modal bagi keberlanjutan kehidupan keluarga. Karena itu, kami menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang telah mempercepat penerbitan sertipikat pengganti bagi warga terdampak,” ujar Armia Pahmi.
Selain pemulihan sertipikat, Kementerian ATR/BPN bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang juga terus berkoordinasi dalam mendukung pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana.
Koordinasi lintas pihak juga dilakukan untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang muncul sebagai bagian dari proses rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah pascabencana.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Arinaldi; serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang, Husni.
(Editor: jk) (Sumber: Kementerian ATR/BPN)












