https://porosmetro.com | Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026 – Perubahan pola kerja di lingkungan Kantor Pertanahan menjadi salah satu langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat penanganan persoalan pertanahan di daerah. Transformasi tersebut dilakukan melalui perubahan struktur organisasi Kantor Pertanahan dari pendekatan sektoral atau tematik menjadi berbasis wilayah.
Penerapan organisasi berbasis wilayah mulai dilaksanakan pada 17 Agustus 2026 sebagai bagian dari transformasi organisasi Kementerian ATR/BPN. Melalui pola baru tersebut, setiap jajaran Kantor Pertanahan diharapkan memiliki pemahaman yang lebih menyeluruh terhadap kondisi dan karakteristik wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menjelaskan perubahan tersebut mengubah pola organisasi yang sebelumnya terbagi berdasarkan bidang atau sektor menjadi pendekatan kewilayahan.
“Model organisasi kita ubah dari yang semulanya terkotak-kotak, ada seksi pengukuran, ada seksi penetapan hak, seksi penataan, seksi pengadaan tanah, seksi sengketa, sekarang tidak model begitu. Seksi satu, membawahi lingkungan kewilayahan kecamatan sehingga Kepala Seksi (Kasi) bertanggung jawab penuh terhadap administrasi pertanahan dan situasi pertanahan di wilayahnya,” ujar Nusron saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/08/2026).
Menurut Nusron, perubahan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan struktur organisasi, tetapi juga menyentuh pola kerja jajaran Kantor Pertanahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Ini cara untuk mempercepat layanan, baik pengukuran, penetapan hak, maupun peralihan hak, serta cara cepat untuk mendeteksi persoalan,” ungkapnya.
Dengan penerapan sistem organisasi berbasis wilayah, penanganan persoalan pertanahan diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat dan terintegrasi. Jajaran Kantor Pertanahan memiliki tanggung jawab kewilayahan yang memungkinkan persoalan di lapangan dapat dikenali lebih dini serta ditangani berdasarkan karakteristik dan kebutuhan masyarakat setempat.
Pada tahap awal, penerapan struktur organisasi dan tata kerja baru dilakukan di 10 Kantor Pertanahan, yakni Kantor Pertanahan Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan transformasi organisasi tersebut memiliki landasan regulasi yang jelas. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 561.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 563.
Kedua regulasi tersebut menjadi landasan dalam penataan kelembagaan dan penerapan organisasi berbasis wilayah, termasuk pengaturan tugas, fungsi, kewenangan, serta alur kerja pelayanan pada Kantor Pertanahan.
“Melalui transformasi organisasi berbasis wilayah, Kementerian ATR/BPN mendorong Kantah untuk bekerja lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya. Perubahan ini diharapkan dapat menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, dan responsif terhadap berbagai persoalan pertanahan di daerah,” kata Dalu Agung Darmawan.
Penerapan organisasi berbasis wilayah tersebut menjadi bagian dari agenda transformasi Kementerian ATR/BPN dalam membangun tata kelola kelembagaan yang lebih adaptif, sekaligus mendekatkan pelayanan pertanahan dengan kebutuhan masyarakat di tingkat daerah. (Editor: joko)
(Sumber: Siaran Pers Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)












