DAERAH

Pleno Pengurus Muhammadiyah Lampung Dukung Upaya Rektor Tegakkan Peraturan Disiplin Kampus

1083
×

Pleno Pengurus Muhammadiyah Lampung Dukung Upaya Rektor Tegakkan Peraturan Disiplin Kampus

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, POROS METRO,-

Pleno Pengurus Wilayah Muhammadiyah Provinsi Lampung mendukung upaya rektor atas penegakkan peraturan disiplin mahasiswa dan pedoman pembinaan dan pengembangan kemahasiwaan UM Metro.

Hal itu disampaikan rektor UM Metro, saat memimpin Rapat Pimpinan Universitas diperluas, yang dihadiri ketua Badan Pembina Harian (BPH), skretaris BPH, direktur pascasarjana, seluruh dekan dalam rangka untuk menjaga citra dan nama baik serta marwah sebagai pusat ungulan profestik professional modern dan mencerahkan di Perguruan Tinggi UMM dalam menegakkan aturan di gedung rektorat Kamis (14-11) pukul 08.00 pagi.

Selanjutnya kata Dr. Nyoto Seseno, M.Si, menyikapi persoalan soal pembekuan senat fakultas hukum, yang dilakukan oleh dekan Fakultas Hukum UMM, adalah merupakan wujud tangung jawab yang diamanatkan kepadanya, dalam rangka melaksanakan kebijakan universitas muhammadiyah metro, untuk menjaga ketertiban dan ketaatan hukum organisasi mahasiswa di internal kampus UMM. Dalam surat keputusan No : 495 /II.3.AU/F/KEP/UMM/2024 tanggal 30 Juli 2024, yang di tandataganinya.

Saya telah membentuk penatian masa taa’ruf mahasiswa baru (mastama) tingkat universitas muahmmadiyah metro tahun 2024/2025. Dalam kebijakan masa ta’aruf mahasiswa, telah disepakati bersama, untuk menjaga kondusifitas pelaksaan mastama, maka sosilisasi organisasi mahasiswa di pusatkan di rektorat, sehingga fakultas tidak dipekernankan untuk mengadakan sosialisasi di fakultas fakultas.

Hal itu, untuk menjaga agar pelaksanaan mastama tidak di cederai aksi keribuatan seperti yang terjadi ditahun tahun lalu. Sehingga membuat citra universitas muhammaduyah tercoreng, dengan aksi aksi kekerasan yang terjadi.

Maka, atas pertimbangan hal tersebut, maka kebijakan yang diambil untuk melarang sosialisasi mastama di fakultas fakultas untuk menghindari masalah, dan pelaksanaan sosialisasi semua organisasi mahasiswa internal dan UKM dilaksanakan semua di rektorat dan untuk organisasi mahasiswa eksternal tidak di izinkan untuk bersoalisasi. Ujarnya

Masih dikatakan oleh Rektor UM Metro, tentang situasi pelanggran kode etik yang mengarah kepada tindak pidana tertentu.

Pada perkembangan berikutnya, teryata masi ada aksi di fakultas hukum yang dilakukan oknum senat di fakultas hukum melakukan gerakan memasang poster yang berisi kalimat yang menutut pandangan saya adalah sebagai wujud pelangaran kode etik dan mengarah kepada perbuatan tindak pidana tertentu.

Dalam hal ini, sesuai peraturan disiplin kode etik mahasiswa umm, pasal 7 ayat (2) huruf c, peraturan rektor umm No : 343/III.3.AU/B/PER.UMM/20216 di tegaskan, “dalam hal kasus tertentu yang menyangkut tindak pidana mahasiswa yang bersangkutan dapat dituntut dengan aturan hukum yang berlaku”.

Karena, ada indikasi menurut pandangan hasil rapim pimpinan fakultas hukum, yang dihadiri dekan, wakil dekan 1, wakil dekan 2, kaprodi, kepala laboraturim hukum, tim penegak disiplin mahasiswa, tim pemdamping mahasiswa dan selanjutnya dengan di kordinasikan rektor dan pimpinan wakil rektor, maka perbuatan oknum senat mahasiswa fakultas hukum tergolong pelangaran kode etik sebagiamana diatur didalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, “menganggu proses pmbelajaran dan ketertiban kampus dan dugaan pelangaran ayat (2), “memakai antribut partai atau organisasi esktra kampus (luar kampus). Dugaan melangar Pasal 4 ayat (2),”mahasiswa um metro dilingkup kampus maupun diluar kampus dilarang melakukan perbuatan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan sivitas akademika, almamater dan persyarikatan muhammadiyah dan atau menyalahgunakan status kemahasiswaan um metro”. Lanjutnya

Rektor UM Metro pun menggaris bawahi terkait peristiwa pemasangan baleho yang isinya mengenai tudingan Kampus Bobrok.

Karena pada saat dekan Fakultas Hukum UM Metro, melaporkan, bahwa tangal 28 Agustus 2024 pukul 15.20 wib, waktu lama pembicaraan telpun 0.50 menit, di saksikan ketua Komisariat IMM Fakultas Hukum Rian Sukmawan dkk, saat melaporkan dan kordinasi gelar perkara via telfon kepada Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali S H MH apa yang terjadi di fakultas hukum metro mengenai peristiwa kejadian pemasangan baleho yang isinya mengenai tudingan kampus bobrok yang dilakukan di hadapan mahasiswa baru yang diposting grub whatsapp mahasiswa baru dan media social senat fakultas hukum oleh oknum pengurus senat mahasiswa.

Saat itu, dekan fh, selanjutnya berkordinasi apakah kejadian itu akan dilaporkan ke kepolisian, namun hasil rapim rektorat, agar uknum pengurus senat fakultas hukum tersebut dibina terlebih dahulu. Namun, karena hal itu tidak membuat mereka berubah, untuk menegakkan aturan maka melalui surat tugas rektor No : 665/II.3.AU/D/ST/UMM/2024 tangal 1 Oktober 2024, menugaskan dekan FH Umm Metro Dr. Edi Ribut Harwanto S H M H, Wakil Dekan I Dr Iskandar S H M H, dan Dr Tim Penegak Disiplin Mahasiswa Dr. Bennadi S H M H untuk membuat laporan polisi ke Polres Metro untuk mewakili Rektor UMM dan melalui surat tanda penerimaan laporan NO : LP/B/290/X/2024/SPK/Polres/Metro/Polda Lampung, laporan diterima. Dan, melalui surat SP2HP Modela A-1 No : B/254/X/RES.1.24/2024/reskrim tangal 5 Oktober 2024, kasat reskrim melalui Kaur Bin OPS IPTU Prasetyo S H, dalam proses penyeydilkan menunjuk Bripka Chidir Apriansyah S H, Bripka Ray Agata F dan Agung Prasetyo.

“Saya mengaharapkan semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Metro,”kata Nyoto Seseno.

Dari hasil konfirmasi kepada kepada proses penyelidikan, polres akan mengirimkan kembali SP2HP lenjutan ke Kampus UMM .

Saat dilakukan rapim yang diperluas, yang di hadiri direktur pascasarjana dan seluruh dekan di lingkum umm, ketua BPH UM Metro, Dr. Muhtar Hadi, BPH sebagai wakil dari Pengurus Pusat Muhammadiyah di UM Metro, mendukung upaya penegakan aturan di kampus UMM.

Semua mahasiswa harus tertip hukum di UMM khususnya organisasi internal dan UKM, jika ada organ ekstra masuk UMM kami tidak melarang, namun semua hatus tundak dan patuh pada aturan segara peraturan yang ada di kampus UMM.

“Saat ini rektor tengah mengambil tindakan tegas untuk menenagkkan aturan, dan penegakaan aturan itu adalah bagian dari pendidikan hukum yang harus di maknai sebagai pendidikan agar semua ormawa tertip hukum. Kami BPH mendukung apa yang telah dilakukan oleh rektor UMM, namun demikian, jika dikemudian hari dari dampak penegakkan hukum itu berakibat hukum, tentu jika ada niatan baik oknum yang merugikan dan mencemar nama baik persirakatan mahammadiyah, meminta maaf dan mengakui kesalahanya itu juga akan menjadi bahan pertimbangan kita,”kata Dr. Mhtar Hadi.

Dekan Fakultas Hukum Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto S H M H, mengatakan, pihaknya terkait pembekuan senat fakulas hukum, sudah dipertimbngakan berdasarkan fakta peristiwa yang terjadi.

Karena, hal dilihatnya secara langsung usai acara penutupan mastama. Jauh hari, senat fakultas hukum tidak ada masalah, namun ketika ia memaksakan diri menentang kebijakan rektor dengan mengajak anak anak mahasiswa baru keluar kampus tanpa izin pihak fakultas dan mengajak meneriakan yel yel dengan backgound dibelakang dan berfoto di belakang baleho bertuliskan “selamat datang mahasiswa baru dikampus bobrok”, hal itu sebagai pelangaran kode etik mahasiswa .

Beberapa minggu setelah kejadian, ada tiga pengurus menghadap saya, dan meminta maaf, karena kejadian itu tanpa sepengetahuan pimpinan senat fakultas hukum um metro.

Kepada tiga pengurus senat fakultas hukum, sata tegaskan agar seluruh jajaran pengurus senat untuk mengikut DAD IMM.

Karena, didalam pedoman pembinaan dan pengembangan kemahasiswaan Pasal 20 persayaratan untuk menjadi anggota dan pengaurus senat mahasiswa hukum ada 6 persyaratan. Pertama, beragam islam, taat beribadah, lencara membaca alquran, jujur terpercaya, cakap dan mampu memimpin, pernah mengikuti pengekderan IMM minimal (DAD).

Kedua, tidak pernah mendapatkan sanksi adminastratif dan akademik.

Ketiga, prestasi ademik baik dengan indek prestasi sekurang kurangnya 3.00. Kempat, menjadi anggota aktif IMM.

Kelima, tidak menjabat sebagai pengurus harian organisasi lain baik didalam maupun diluar kampus.

Keenam, tidak mengalami cacat moral/social dan tidak terlibat dalam kasus pidana. Jika, para pengurus enat fakultas hukum yang telah saya bekukan sementara memenuhi 6 syarat tersebut diatas, silahkan berproses kembali, namun jika tidak memenuhi 6 syarat tersebut diatas pembekuan terus berjalan. Lanjut Edi Ribut Harwanto,

Didalam Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 1999 Tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 6 ayat (1), angka ke-2,” setiap mahasiswa berkewajiban, mematuhi semua peraturan atau ketentuan yang berlaku pada perguruang tinggi”. Angka ke-3,”ikut memelihara sarana dan prasaran serta kebersihan dan keamanan perguruan tinggi yang bersangkutan”. Angka ke-5,”menjaga kewibawaan dan nama baik perguruan tinggi yang bersangkutan”. Pasal 6 ayat (2),”pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatur oleh pimpinan masing masing perguruang tinggi

“Jadi rujukan kita tetap mengacu pada aturan aturan tersebut yang harus di patuhi di lingkup PTS UMM,”kata Edi.

(Rian APPI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *